Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi timah Harvey Moeis mempertanyakan nilai kerugian negara Rp 300 triliun dalam perkara korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Hervey mengatakan hitungan kerja sama yang mengakibatkan kerugian negara Rp 300 triliun itu tidak masuk akal.
"Kerugian Rp 300 triliun ini datangnya dari mana, Yang Mulia," katanya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Harvey, para terdakwa telah memohon hasil perhitungan untuk diteliti kembali, namun permohonan mereka ditolak. Saksi ahli dari BPKP juga melakukan audit khusus mengumpulkan BAP saksi lalu dikliping. "Auditor kemudian memakai satu tabel excel yang dibuat oleh BPKP di bulan Mei 2024," ucap perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harvey mengatakan tabel tersebut tidak pernah ditemukan di laporan keuangan mana pun, namun dijadikan dasar untuk mengambil kesimpulan. "Kalau ahli tidak benar, auditor, jaksa, bahkan majelis juga ikut-ikutan tidak benar. Kita di sini mau menegakkan hukum, jangan sampai kita melanggar hukum, " ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. "Menjatuhkan pidana penjara kepada saudara Harvey Moeis selama 12 tahun," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin, 9 Desember 2024.
JPU juga menuntut agar hakim menghukum Harvey Moeis membayar denda Rp 1 miliar. Apabila ia tidak dapat membayar denda itu, diganti pidana penjara selama satu tahun.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 210 miliar," kata JPU. Jika Harvey tak bisa membayar pidana tambahan tersebut, harta bendanya akan disita. Apabila masih kurang, ia akan dipidana selama 6 tahun.
Menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara korupsi PT Timah ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Sedangkan perhitungan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor atau IPB University, kerugian negara akibat kasus timah menyentuh Rp 271 triliun.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pilihan Editor: Imigrasi: Puluhan Juta WNA Masuk RI pada Januari-Desember 2024, Mayoritas dari Australia dan Cina