Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hasto Ditahan KPK, Rumahnya di Bekasi Dijaga Satgas Cakra Buana PDIP

Bedasarkan pantauan Tempo di lokasi sekitar pukul 20.45 WIB, terdapat lima anggota Satgas Cakra Buana PDIP berjaga di depan kediaman Hasto

20 Februari 2025 | 21.32 WIB

Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristoyanto di Vila Kartini, Bekasi Timur, Kota Bekasi digeledah  KPK. Tempo/Adi Warsono
Perbesar
Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristoyanto di Vila Kartini, Bekasi Timur, Kota Bekasi digeledah KPK. Tempo/Adi Warsono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Bekasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Usai penahanan Sekjen PDIP itu, kediaman rumah Hasto di Jalan Asri 7, Taman Villa Kartini, Bekasi Timur, Kota Bekasi, dijaga ketat Satgas Cakra Buana PDIP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Bedasarkan pantauan Tempo di lokasi sekitar pukul 20.45 WIB, terdapat lima anggota Satgas Cakra Buana PDIP berjaga di depan kediaman Hasto. Rumah didominasi warna putih itu nampak sepi. Mobil Toyota Velfire yang sebelumnya digeledah oleh penyidik KPK juga tidak terlihat di garasi rumah itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Salah satu anggota Satgas Cakra Buana mengatakan sebelum kabar penahanan dari KPK mencuat, ia sempat bertemu Hasto pagi tadi. "Tadi pagi masih di rumah. Soalnya Pak Hasto setiap hari pulang ke rumah (di Bekasi)," kata anggota Satgas Cakra Buana yang berjaga.

KPK menahan Hasto sebagai tersangka kasus dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku, yang kini buron. "Pada 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan Sdr. HK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.

Setyo mengatakan Hasto dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku. Hal ini dilakukan bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio.

Hasto disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hasto ditahan selama 20 hari terhitung mulai pada 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus