Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyebut penetapan tersangka Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menunjukkan tidak kompetennya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. Menurutnya, kasus yang maju mundur bertahun-tahun ini mulai menemukan titik terang ketika terjadi pergantian pimpinan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Artinya, pimpinan KPK saat ini ingin menunjukan bahwa ada keseriusan dalam penanganan kasus di KPK," kata Lakso dalam keterangan resminya, Selasa, 24 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lakso mengatakan, penetapan tersangka ini bisa menjadi pintu masuk untuk membuka skandal yang lebih besar. Dia pun mengapresiasi langkah pimpinan baru KPK ini dan mendukung optimalisasi dalam penanganan kasus ini setuntas-tuntasnya.
Meskipun demikian, dia mengingatkan agar KPK tak terjerat dalam permainan politik. Dia meminta lembaga antirasuah tak hanya mengejar kasus Harun Masiku karena banyak kasus lain yang juga strategis dan tak tertangani pada periode sebelumnya.
Dia menyebut kasus gratifikasi jet pribad dan tambang di Maluku Utara sebagai contoh yang juga harus dituntaskan KPK. Kedua kasus ini menyeret nama anak dan menantu Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.
"Menjadi pekerjaan rumah selanjutnya adalah keberanian Pimpinan KPK dalam menangani kasus-kasus strategis lain yang tidak terkait dengan PDI P sebagai oposisi," kata Lakso. "Hal tersebut untuk menunjukan bahwa KPK mampu menjadi lembaga independen dan bebas dari segala intervensi."
Sebelumnya, sumber Tempo menyatakan KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto ditengarai sebagai pihak pemberi suap bersama kader PDIP yang saat ini tengah buron, Harun Masiku, terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Penetapan itu berdasarkan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum mengetahui perihal informasi penetapan tersangka tersebut. "Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," kata Tessa dikonfirmasi Tempo, Selasa, 24 Desember 2024.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan segera mengumumkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto tersebut secara resmi. "Sabar, segera," kata Fitroh.
Menurut informasi yang diperoleh Tempo, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Padahal, pimpinan periode 2019-2024 pernah melakukan ekspose kasus tersebut pada 18 Desember 2024, tapi pimpinan saat itu tidak setuju kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.