Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul Dituntut 9 Tahun Bui

Hakim nonaktif PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, dituntut pidana penjara 9 tahun.

22 April 2025 | 17.32 WIB

Terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dengan terdakwa tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyon yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dengan terdakwa tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyon yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dan gratifikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erintuah Damanik oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 22 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Erintuah sebesar Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Mangapul. Ia dituntut serupa seperti Erintuah Damanik, yakni pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

JPU mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan Erintuah dan Mangapul. Perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Selain itu, tindakan mereka juga telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap Mahkamah Agung.

Adapun hal yang meringankan adalah Erintuah dan Mangapul mempunyai tanggung jawab sebagai kepala keluarga. Mereka juga bersikap kooperatif mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang mendukung pembuktian dalam perkara lain, serta belum pernah dihukum.

Erintuah juga telah mengembalikan uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebesar 115 ribu dolar Singapura. Mangapul juga telah mengembalikan uang sebesar 36 ribu dolar Singapura dari Lisa Rachmat.

Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus