Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Peran Kepala Desa Kohod dalam Pemalsuan Dokumen HGB Pagar Laut Tangerang

Peran Kepala Desa Kohod Arsin dalam penerbitan sertifikat HGB pagar laut Tangerang. Siapa di belakangnya?

12 Februari 2025 | 09.00 WIB

Nelayan memanfaatkan bambu pembongkaran pagar laut untuk dijadikan bagan di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, 4 Februari 2025. Antara/Putra M. Akbar
Perbesar
Nelayan memanfaatkan bambu pembongkaran pagar laut untuk dijadikan bagan di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, 4 Februari 2025. Antara/Putra M. Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Polisi menaikkan penyelidikan keaslian sertifikat HGB pagar laut di Tangerang ke tahap penyidikan.

  • Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip menjadi terlapor dalam dugaan pemalsuaan SHGB pagar laut.

  • Polisi sudah memeriksa 44 saksi dalam dugaan pemalsuan sertifikat HGB pagar laut Tangerang.

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) menggeledah kantor dan rumah Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin malam, 10 Februari 2025. Penggeledahan itu berhubungan dengan perkara dugaan pemalsuan surat tanah dalam penerbitan sertifikat HGB pagar laut di perairan Desa Kohod.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahadrjo Puro menyatakan kepolisian telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan pada 7 Februari 2025. Namun Djuhandhani menyatakan pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. “Dari pemeriksaan, kami sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 sampai saat ini,” ujarnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Djuhandhani mengatakan Arsin bin Asip merupakan terlapor dalam perkara tersebut. Namun dia enggan memastikan apakah Arsin akan menjadi tersangka. Penyidik, menurut dia, baru akan menetapkan tersangka jika menemukan barang bukti yang cukup dan semua pemeriksaan sudah selesai. 

Berdasarkan pemeriksaan terhadap 44 saksi, menurut Djuhandhani, penyidik saat ini baru mengantongi fakta bahwa Arsin juga dibantu sejumlah orang dalam melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen autentik untuk permohonan penerbitan surat tanah tersebut. “Terlapor dan kawan-kawannya itu membuat, menggunakan surat palsu saat melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” ujarnya. 

Penyidik, menurut Djuhandhani, menduga telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Terkait dengan penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM) Desa Kohod oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” katanya.

Perkara pemalsuan surat tanah di atas laut itu terungkap setelah muncul kisruh soal pagar laut yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer di utara Tangerang, Banten. Laporan mingguan Tempo yang terbit pada 19 Januari 2025 berjudul “Siapa di Balik Pagar Laut Tangerang dan Apa Tujuannya?" mengungkap bahwa pagar laut itu berhubungan dengan terbitnya sertifikat HGB dan SHM di atas lautan seluas sekitar 300 hektare. Laporan tersebut mengungkap adanya penggunaan dokumen-dokumen palsu dalam penerbitan surat-surat itu.

Pagar laut di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, 24 Januari 2025. Antara/Putra M. Akbar

Sehari setelah laporan tersebut terbit, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengakui adanya 263 HGB dan 17 SHM yang terbit di atas laut di Desa Kohod. Dari total HGB itu, hampir 90 persen dimiliki oleh dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Agung Sedayu Group, yakni PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur. 

Belakangan Nusron membatalkan 50 HGB karena cacat prosedur, sementara sisanya masih ditelaah. Nusron juga telah memecat enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang perihal penerbitan HGB tersebut. Adapun dua orang lainnya disanksi berat, tapi tidak disebutkan peran masing.

Perkara pemalsuan surat ini telah diterbitkan Tempo dalam laporan pada 19 Januari 2025 berjudul "Siapa di Balik Pagar Laut Tangerang dan Apa Tujuannya?". Alur singkat penerbitan sertifikat HGB laut Tangerang.

  1. Kantor pengacara Septian Wicaksono mengajukan permohonan pengukuran 217 bidang tanah dengan menggandeng KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit pada Mei 2023. Permohonan itu berlandaskan girik yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, yang belakangan diketahui palsu.
  2. Kantor pengacara Septian Wicaksono mengirim surat kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Banten pada 21 Juli 2023. Isinya permintaan rekomendasi pemanfaatan bidang tanah dengan dasar girik atau letter C. Septian Wicaksono mewakili pihak yang ingin mengajukan HGB.
  3. Dinas Kelautan dan Perikanan Banten membalas surat Septian pada 28 Juli 2023 dan menolak permintaan itu. Alasannya, area itu berada di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi.
  4. Beredar surat palsu berkop Dinas Kelautan. Isi surat tersebut menyatakan area yang dimohonkan Septian Wicaksono bukan terletak di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi.
  5. Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mengeluarkan 300 sertifikat HGB di Desa Kohod yang luasnya mencapai 300 hektare pada Agustus 2023. 

Serifikat di laut Tangerang:

  • 263 sertifikat hak guna bangunan dan 17 sertifikat hak milik 

Pemilik:

  • 20 HGB milik PT Cahaya Inti Sentosa (anak usaha PT Agung Sedayu Group)
  • 234 HGB milik PT Intan Agung Makmur (perusahaan yang terafiliasi dengan PT Agung Sedayu Group)
  • 9 HGB milik perseorangan.

Delapan pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang terkena sanksi karena penerbitan HGB:

  1. JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang ketika menerbitkan sertifikat)
  2. SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
  3. ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
  4. WS (Ketua Panitia A)
  5. YS (Ketua Panitia A)
  6. NS (Panitia A)
  7. LM (eks Kepala Survei)
  8. KA (eks pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)

Ketua Riset dan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Muhammadiyah Ghufroni yang sedari awal mengawal kasus ini mengatakan Arsin terlibat aktif dalam pemalsuan dokumen girik warga. Dia mengaku menginvestigasi peran Arsin ini. “Dia yang menyiapkan girik-girik palsu dibuat tahunnya mundur 1982, padahal dibuat pada 2020-2021 dengan mencari segel dan meterai lama,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa, 11 Februari 2025. 

Gufroni menyatakan lembaganya bersama kelompok masyarakat sipil lain terjun ke lapangan sejak perkara pagar laut dan HGB itu menjadi pusat perbincangan. Dia pun meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk kepada pihak pemilik HGB. 

Ketua Persatuan Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani yang ikut menelusuri masalah ini bersama Ghufroni menyatakan hal serupa. Dia mengaku mendapat informasi dari sejumlah warga soal pencatutan nama oleh Arsin untuk dipakai sebagai pemilik girik. “Ada warga yang bilang dicatut namanya,” ucapnya. 

Julius mengatakan langkah Bareskrim menggunakan pasal pemalsuan dokumen sudah tepat. Hal ini, menurut dia, penting untuk membuktikan apakah penerbitan 263 HGB bermasalah itu berlandaskan dokumen palsu atau tidak. Dia juga menilai polisi nantinya bisa saja mengembangkan kasus ini ke tindak pidana korupsi jika menemukan barang bukti yang cukup. 

Keberadaan girik palsu ini sangat penting dalam penerbitan sertifikat HGB dan SHM oleh Kantor Pertanahan Tangerang. Pasalnya, sebelum penerbitan dilakukan, pemohon harus melakukan pengukuran dengan menggandeng Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Girik itulah yang menjadi dasar bagi KJSB untuk melakukan pengukuran.

Dalam penelusuran Tempo, pengukuran di laut Desa Kohod itu dilakukan oleh KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit. Ketua Masyarakat Ahli Survey Kadastar Indonesia Leodi Ratrianto mengkonfirmasi temuan Tempo. Pria yang menaungi organisasi KJSB se-Indonesia tersebut menyatakan pengukuran tanah berdasarkan girik ditandatangani oleh Arsin. 

Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, dari dokumentasi warga. Repro/Tempo/Ayu Cipta

Menurut dia, ada ketidakcermatan KJSB Lukman dalam memeriksa dokumen pengajuan pengukuran. Ia mengatakan semestinya mereka mengevaluasi lahan yang diukur, termasuk surat-surat permohonan yang diajukan pihak terkait. “Pengajuan pengukuran pada Mei 2023, nama kepala desa yang tercantum Arsin bin Asip,” ujarnya.

Leodi mengakui KJSB sebenarnya tidak memiliki wewenang menginvestigasi apakah girik yang diajukan sebagai landasan pengukuran itu asli atau palsu. Namun, menurut da, seharusnya KJSB bisa melihat adanya kejanggalan dalam dokumen-dokumen tersebut. Kini, menurut dia, KJSB Lukman telah mendapat sanksi berupa pencabutan izin dari Kementerian ATR/BPN. 

Leodi pun tak mau KJSB menjadi kambing hitam atas terbitnya sertifikat di atas laut Tangerang itu. Dia mengatakan, meski KJSB diberi wewenang pengukuran, Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan supervisi.

Dengan terbitnya HGB tersebut, menurut dia, supervisi dari kementerian tak berjalan dengan baik. Pasalnya, menurut dia, setelah tahap pengukuran, seharusnya dokumen-dokumen tersebut diperiksa kembali oleh petugas di Kementerian ATR/BPN. “Ini lolosnya berkali-kali dari awal pemohonan,” tuturnya. 

Dia pun menambahkan, permohonan pengukuran tanah itu diajukan oleh Kantor Pengacara Septian Wicaksono. Leodi mengatakan ada 217 pengajuan saat itu. Ia mengatakan permohonan pengukuran itu ditujukan untuk penerbitan SHM kepada Kementerian ATR/BPN atas nama pemilik girik. Setelah SHM terbit, barulah kemudian bisa dialihkan menjadi HGB. 

Kantor pengacara itu juga, menurut laporan mingguan Tempo, yang mengirim surat kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Banten pada 21 Juli 2023. Isinya, permintaan rekomendasi pemanfaatan bidang tanah dengan dasar girik atau letter C. Namun Dinas Kelautan dan Perikanan Banten menolak permohonan itu. 

Ombudsman dalam laporan investigasinya yang terbit pada 3 Februari 2025 pun menyebutkan kantor pengacara yang sama. Menurut Ombudsman, Kantor Pengacara Septian Wicaksono merupakan pihak yang mengajukan penerbitan 263 HGB yang berlandaskan girik palsu buatan Arsin cs.

Arsin sendiri seolah-olah hilang ditelan bumi. Dari penelusuran Tempo, Arsin tidak tampak di depan warga sejak ia mendampingi Nusron Wahid berkunjung ke Desa Kohod untuk melihat letak tanah yang HGB-nya terbit pada 24 Januari 2025 itu. Ia juga tidak hadir saat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memanggilnya kemarin. 

Arsin sebenarnya sudah menjalani pemeriksaan di KKP pada akhir Januari 2025. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menyatakan pihaknya kembali memeriksa Arsin karena ada perbedaan antara keterangannya dan saksi lain.

Namun Arsin absen dengan alasan yang tak jelas. “Memang ada pemanggilan untuk Kades Kohod, tapi ditunggu enggak hadir,” ujar Doni.  

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rahman, pun menilai kasus ini berpotensi dikembangkan ke sejumlah tindak pidana. Selain soal pemalsuan dokumen, menurut Zaenur, polisi bisa mengembangkan ke arah tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam 30 hari menjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya saat dihubungi secara terpisah. 

Senada dengan Zaenur, dosen hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, pun menilai potensi pengembangan kasus HGB pagar laut ini ke arah tindak pidana korupsi cukup luas. Karena itu, dia meminta penyidik menelusuri semua pihak terkait.

Dia pun meminta polisi tidak tebang pilih dalam perkara ini. "Selama ini, dalam penanganan kasus, ada yang dikorbankan, ada yang diselamatkan. Ini enggak boleh dilakukan. Apalagi ini sudah jadi perhatian publik," ucapnya. 

Ayu Cipta dan Alfitria Nefi P. berkontribusi dalam penulisan laporan ini
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus