Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Hillary Brigita Lasut Laporkan Mamat Alkatiri, Ahli Hukum Pidana: Mestinya Politisi Bisa Lebih Toleran

Pelaporan Mamat Alkatiri atas dugaan pencemaran nama baik anggota DPR Hillary Brigitta Lasut dianggap berlebihan.

6 Oktober 2022 | 02.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Chairul Huda mengatakan seharusnya Hillary Brigitta Lasut bisa lebih toleran terhadap lelucon yang dilontarkan Mamat Alkatiri. "Lagian itu, kan, komedi, ya. Mestinya politisi bisa lebih toleran," katanya pada Tempo melalui pesan singkat pada Rabu, 5 Oktober 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apa yang dilontarkan komika itu sah-sah saja. "Ya boleh saja, namanya pendapat itu. Bisa jadi kasar, tidak sopan, tapi bukan penghinaan," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Chairul menilai pelaporan Mamat atas dugaan pencemaran nama baik anggota DPR Hillary Brigitta Lasut adalah berlebihan. Ia membandingkan Hillary dengan politisi lain yang di-roasting oleh komedian lain.

"Banyak politisi yang diroasting komedian, Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan lain-lain, biasa saja tuh. Ketawa saja," tambahnya.

Sebelumnya anggota DPR dari Partai NasDem Hillary Brigitta Lasut melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam laporan itu disebutkan, Hillary merasa nama baiknya dicemarkan oleh Mamat saat menghadiri sebuah talkshow pada Sabtu, 1 Oktober lalu. 

Dugaan pencemaran nama baik itu berawal ketika Hillary menjadi narasumber dalam sebuah diskusi di Jakarta. Dalam acara tersebut hadir pula anggota DPR lain, yakni Fadli Zon. Di akhir acara Mamat melakukan sindiran atau roasting kepada para tamu acara, termasuk Hillary.

"Menurut pelapor, dalam melakukan roasting kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya," ujar Zulpan.

Hillary membuat laporan polisi yang telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Oktober. Dalam laporan itu, Mamat Alkatiri diduga melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus