Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengusutan kasus penembakan tiga anggota Polri saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Senin petang, 17 Maret 2025, dinilai lambat karena sampai hari kesembilan setelah kejadian, belum ada tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sembilan hari kok belum ada tersangka. Padahal sudah mengaku dia menembak,” kata pengacara Hotman Paris dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Selasa, 25 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keluarga tiga polisi yang tewas ditembak saat bertugas membubarkan judi sabung ayam di Lampung mendatangi Jakarta untuk mencari keadilan. Mereka datang menemui advokat Hotman Paris lantaran menyesalkan belum ada penetapan tersangka meski pelaku telah mengakui perbuatan mereka.
Di kesempatan terpisah, Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Wadanpuspomad) Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan bahwa dua orang anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kopda B dan Peltu YL.
Kopda Basarsyah (B), menurut Eka Wijaya, telah mengakui menembak tiga anggota Polres Way Kanan saat terjadi penggerebekan judi sabung ayam.
"Pelaku penembakan saat terjadi penggerebekan sabung ayam di Way Kanan adalah Kopda B," katanya dalam jumpa pers di Mapolda Lampung, Selasa.
Dia mengatakan yang bersangkutan telah mengakui secara langsung telah menembak tiga korban di lokasi judi sabung ayam.
"Pengakuan korban ini menjadi salah satu bukti utama dalam penyelidikan yang kami lakukan. Penembakan dilakukan secara terarah oleh Kopda B," kata dia.
Eka Wijaya Permana mengatakan bahwa barang bukti berupa selongsong peluru yang dipakai dalam peristiwa itu juga sudah dianalisis dan menunjukkan kecocokan dengan senjata yang digunakan.
"Senjata yang digunakan sudah diperiksa oleh Denpom (Detasemen Polisi Militer). Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata tersebut diduga merupakan senjata rakitan dengan spesifikasi campuran," kata dia seperti dikutip Antara.
Namun begitu, lanjut dia, senjata api yang digunakan dalam peristiwa ini masih akan diuji di laboratorium forensik dan dilakukan uji balistik di Pindad.
"Proses ini bertujuan untuk mendapatkan analisis yang lebih akurat terkait asal dan spesifikasi senjata," kata dia.
Dia pun menegaskan bahwa tim penyidik akan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan akurasi.
"Semua langkah dilakukan secara saintifik untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat," kata dia.
Mayjen Eka menyebutkan, dalam kasus ini Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
"Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata dia.
Anggota Brimob Tersangka Perjudian
Kepolisian Daerah Lampung mengatakan bahwa satu anggota polisi menjadi tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan itu.
"Dalam upaya tindak lanjut dan pemeriksaan saksi terdapat dua orang anggota kepolisian dan satu warga sipil yang dimintai keterangan," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengawali keterangannya pada jumpa pers di Mapolda Lampung, Selasa.
Dia mengatakan bahwa dalam kasus ini tim penyidik terus bekerja dan berkoordinasi dengan pihak TNI AD guna mencari dan mengumpulkan bukti untuk melengkapi berbagai informasi terkait tindak pidana penjudian dan peristiwa penembakan.
"Dari hasil pemeriksaan, anggota dari Polda Sumatera Selatan inisial K telah ditetapkan sebagai tersangka perjudian," kata Kapolda Lampung seperti dikutip Antara.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan kesaksiannya, K berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengenal pelaku penembakan sejak 2018.
"Yang bersangkutan datang ke lokasi atas undangan dan juga mengunggah video terkait peristiwa tersebut," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, ada juga anggota Polres Lampung Tengah berinisial W yang menjadi saksi namun tidak ditahan, meskipun yang bersangkutan mengetahui dan ada di lokasi saat perjudian berlangsung.
"W mengetahui adanya kegiatan sabung ayam. Hal itu karena ada undangan yang datang dan kemudian W pergi ke lokasi bersama beberapa orang lainnya dari Lampung Tengah. Namun W meninggalkan lokasi pada pukul 16.00 WIB. Saat ini, W dijadikan saksi untuk peristiwa penembakan," kata dia.
Polisi juga menetapkan warga sipil berinisial H sebagai saksi, karena yang bersangkutan berjualan di lokasi perjudian.
"Para saksi ini memiliki keterkaitan dengan peristiwa penjudian dan penembakan. Mereka memberikan kesaksian terkait aktivitas di lokasi kejadian, termasuk sebagai penjual di lokasi tersebut," kata dia.
Adapun sebelumnya Polda Lampung juga telah menetapkan satu warga sipil sebagai tersangka perjudian sabung ayam tersebut.
Intan Setiawaty berkontribusi dalam penulisan artikel ini