Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah mengungkap judi sabung ayam di Kota Bekasi pada Minggu, 21 Juli 2024. Kepala Unit II Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Komisaris Polisi Bara Libra Sagita mengatakan, judi adu ayam tersebut berlangsung dengan tiga kategori.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada tiga jenis taruhan dalam satu arena, antarpemilik ayam, bagian tengah, dan pinggiran," kata Bara di Polda Metro Jaya, Rabu, 31 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kategori taruhan antarpemilik ayam dilakukan dengan uang taruhan sesuai kesepakatan bersama. Penyelenggara judi akan mendapat bagian 10 persen dari taruhan tersebut.
Bagian tengah dilakukan oleh para penonton atau pengunjung sabung ayam. Nantinya akan ada pihak penyelenggara yang mencatat siapa saja yang ikut taruhan dengan nilai uangnya.
Kemudian, kata Bara, kategori pinggiran juga berlangsung sama dengan bagian tengah. Pembedanya hanya pada posisi para penonton sabung ayam.
"Gak bisa dihitung pasti (perputaran uangnya)," ucapnya.
Judi sabung ayam tersebut berlangsung di sebuah lahan area kandang kuda atau terkenal dengan sebutan Legok Stadium di Jalan Raya Legok, Gang Agam, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Pelaksanaan aktivitas judi pada hari Senin, Rabu, Sabtu, dan Minggu.
Bara Libra mengatakan judi ayam tersebut baru terlaksana satu bulan. Para peserta atau penonton hanya orang yang sama-sama hobi memelihara ayam.
"Mulut ke mulut, kawan ke kawan semua, yang tahu sesama hobi pelihara ayam saja," tuturnya.
Bagi para penonton yang akan melihat sabung ayam di lokasi dikenakan tarif Rp 50 ribu. Mereka dilarang untuk merekam atau memotret aktivitas perjudian tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menahan 20 orang penyelenggara judi sabung ayam. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian ada 38 orang tersangka lain yang merupakan pemilik ayam sekaligus peserta sabung ayam. Mereka dijerat Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun tidak ditahan karena ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara.
Pilihan Editor: Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Bekasi, 70 Orang Diringkus