Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wanita bernama Siti Nurul Fazila, 26 tahun, yang tega membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun, di rumahnya, perumahan Burgundy Summarecon Bekasi, Kota Bekasi, didiagnosa mengidap penyakit kejiwaan skizofrenia. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DPPPA Kota Bekasi terhadap Siti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pelaku ini terindikasi skizofrenia yang dialami pelaku, yaitu dapat dijelaskan ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir, dan gangguan persepsi, ini hasil tim psikolog dari DPPPA Kota Bekasi," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus dalam konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, 8 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Firdaus menambahkan, Siti selanjutnya bakal menjalani pemeriksaan oleh psikiatri. Adapun polisi telah menetapkan Siti sebagai tersangka kasus tersebut.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap sejumlah saksi dan barang bukti yang didapat, seperti akta kelahiran korban, sebuah pisau dapur bernoda darah, baju serta celana warna biru berlumuran darah, dan seprai bernoda darah.
"Pelaku dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujar Firdaus.
Turut diketahui, terdapat sekitar 20 luka tusukan pada tubuh korban. Korban dibunuh saat tengah tidur di kamarnya pada Kamis, 7 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam rumah itu, pelaku tinggal bersama korban dan adik korban yang masih berusia 1 tahun 7 bulan. Adapun ayah korban sedang bekerja di Medan.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan itu, yakni pelaku mendengar bisikan gaib. Hal itu yang mendorong pelaku membunuh korban.
"Hasil wawancara sementara bahwa yang terduga pelaku mendapatkan bisikan gaib," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat dikonfirmasi wartawan di Bekasi, Kamis malam.