Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

ICW Catat 29 Hakim Jadi Tersangka Korupsi, Nilai Suap Capai Rp 107,9 M

Berdasarkan temuan ini, ICW mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk memandang mafia peradilan sebagai masalah laten

17 April 2025 | 14.46 WIB

Selain menetepkan tiga tersangka Hakim, Kejagung juga menyita mobil mewah dan motor gede terkait kasus suap PN Jakpus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 13 April 2025. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Selain menetepkan tiga tersangka Hakim, Kejagung juga menyita mobil mewah dan motor gede terkait kasus suap PN Jakpus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 13 April 2025. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat puluhan hakim menerima suap dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Data suap hakim tersebut berdasarkan pemantauan ICW sejak 2011 hingga 2024. Dalam kurun waktu tersebut, 29 hakim ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Mereka diduga menerima suap untuk 'mengatur' hasil putusan," kata ICW dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis, 17 April 2025. "Nilai suap mencapai Rp 107.999.281.345 (Rp 107,9 miliar).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan temuan ini, ICW mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk memandang mafia peradilan sebagai masalah laten yang harus segera diberantas. "MA harus memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan menggandeng Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan elemen masyarakat sipil," kata ICW.

Menurut ICW, mekanisme pengawasan terhadap kinerja hakim dan syarat penerimaan hakim juga perlu diperketat. Ini demi menutup ruang potensi korupsi. 

Sebelumnya, empat hakim ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka suap hakim dalam vonis lepas perkara korupsi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Keempatnya adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, serta majelis hakim perkara korupsi CPO Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. 

Kejaksaan Agung menetapkan mereka sebagai tersangka suap hakim bersama empat orang lainnya. Mereka adalah advokat Ariyanto dan Marcella Santoso, panitera Wahyu Gunawan, dan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.

Pilihan Editor: Misteri Hilangnya Seorang Penghuni Apartemen Kalibata Sejak 2022 Diduga Terkait Mafia Tanah

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus