Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Imam berlabuh di dermaga lain

Seorang kapolsek digoyang kerlingan istri cantik kepala desa. ia divonis masuk penjara, dipecat, berpisah dengan istri dan dua anaknya.

12 Juni 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

IBARAT kapal yang tidak bisa jauh-jauh melabuhkan jangkar dari dermaga, begitu pula cerita yang dijalani Letnan Dua Imam Khambali. Ayah dua anak yang pernah menjabat Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, ini, karena tugas, terpaksa berpisah dengan istri dan anaknya di Semarang. Perpisahan membuat Imam mencari, dan akhirnya bertemu dermaga yang lain, di tempat tugasnya yang baru itu. Pilihannya adalah Supriyati. Perempuan ini adalah istri Kepala Desa (Kades) Mojosongo. Karena ulahnya melakukan hubungan intim dengan istri orang itulah Imam harus masuk penjara enam bulan. Tidak hanya itu, ia juga terpaksa melepaskan jabatannya dan dipecat dari jajaran kepolisian. Itulah vonis yang dijatuhkan oleh hakim Mahkamah Militer II/11 Yogyakarta, Letnan Kolonel Chanada Achsani, Kamis dua pekan lalu. ''Sebagai aparat kepolisian, tindakan berzina merupakan perbuatan amoral yang keterlaluan,'' kata Chanada, memberikan salah satu alasan dalam menjatuhkan vonis terhadap Imam Khambali. Hubungan antara Imam dan Supriyati dimulai sejak kedatangan Imam sebagai Kapolsek Mojosongo, September tahun lalu. Sebagai seorang pejabat baru, Imam perlu memperkenalkan diri kepada Slamet Wahyudi, kepala desa setempat. Dalam anjangsana perdananya itulah, Imam yang berusia 35 tahun ini rupanya tertarik oleh kerlingan mengait Supriyati, istri Slamet Wahyudi. Meskipun sudah berusia 41 tahun, perempuan ini masih terlihat cantik dan bertubuh langsing, yang dibungkus kulit kekuningan. Kunjungan perdana ini disusul oleh kunjungan-kunjungan berikutnya ke rumah kepala desa, yang jaraknya hanya beberapa ratus meter dari kantor Polsek. Hanya saja, kali ini kunjungan tersebut dilakukan Imam untuk bertemu dengan Supriyati, khususnya ketika Slamet Wahyudi sedang tidak berada di rumah. Dalam kunjungannya itu, Imam tidak jarang bercumbu dengan nyonya rumah. Bahkan, dalam pengakuan Imam sendiri, Supriyati kadang kala ganti mengunjunginya di rumah pondokannya. Mereka, menurut Imam lagi, juga pernah melakukan hubungan seksual di sebuah losmen. Suatu kali, Sumarmi, pembantu rumah tangga Supriyati, memergoki pasangan itu sedang bercumbu di ruang tamu rumah kepala desa itu. Dari sinilah kemudian beredar cerita tak enak tentang hubungan antara Bu Kades dan Kapolsek. Cerita ini akhirnya mampir juga ke telinga Slamet. Karena itu, ketika dalam sebuah rapat Golkar se-Kecamatan Mojosongo, Slamet tidak melihat Imam, pejabat yang mestinya hadir, Slamet menjadi curiga, dan secara diam-diam pulang ke rumahnya. Ternyata, dugaan Slamet tidak meleset. Dari balik jendela rumahnya ia melihat Imam dan Supriyati sedang saling meraba di ruang tamu. Tanpa memandang seragam polisi yang dipakai Imam, Slamet mendobrak pintu depan dan melabrak sang Kapolsek. Sehabis itu, terjadilah perang mulut, tetapi tidak dilanjutkan dengan perkelahian. ''Saya ingin dia dihukum berat karena sudah menghancurkan rumah tangga saya,'' kata Slamet di depan pengadilan. Sejak kejadian tersebut, hubungan Slamet dengan istrinya memang retak. Ia merasa dibokongi oleh istrinya selama ini, pada saat ia mencari nafkah tambahan dengan cara menjadi pemborong di berbagai tempat. Dalam kesempatan itu istrinya berasyik-masyuk dengan Kapolsek. Tak heran jika kemudian Slamet menalak satu istrinya, meskipun mereka masih serumah, demi ketiga anaknya. Hakim sudah membuktikan perzinaan yang dilakukan Supriyati dengan Imam. Tapi Bu Kades ini masih membantah melakukan hubungan intim dengan kesadaran. Ia mengaku, ketika mereka melakukan persebadanan di losmen, ia sama sekali tidak sadar melakukannya. ''Mungkin saya diguna-gunai,'' kata Supriyati, kenes, ketika ditemui TEMPO. Kini, yang juga menerima akibat dari kejadian tersebut adalah istri Imam Khambali. Ia harus merelakan kehilangan suaminya dan kehilangan sumber nafkahnya. Dalam kasus ini, sebetulnya ia bisa menggugat Supriyati dengan tuduhan melakukan perzinaan. Namun, hingga saat ini gugatan tersebut tidak dilakukannya. Seperti yang dikatakan oleh Kepala Polisi Resor Boyolali, Letnan Kolonel Firman Gani, pihaknya belum menerima pengaduan tersebut. ''Karena ini delik aduan, kami akan memprosesnya jika ada yang mengadukan,'' kata Firman. Tapi, tambah Firman, setelah adanya kejadian tersebut, petugas di jajarannya harus lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Rustam F. Mandayun dan R. Fadjri (Boyolali)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus