Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ranjau setrum tanjungmorawa

Kerap kecurian, seorang penduduk memasang arus listrik di pagar dan jendela rumahnya. maling itu tewas. bersalahkah si pemasang ranjau?

12 Juni 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SUDAH lima kali rumah Suparman disatroni maling di Desa Dalu, Tanjungmorawa dekat Medan. Bahkan, semua ayam, itik, dan angsa milik lelaki berusia 63 tahun ini ludes dicolong. Karena itu, ia pun membikin sistem pengamanan dengan memasang arus listrik di sekeliling pagar kawat berduri dan jendela rumahnya. Ternyata, jebakan yang dibuatnya itu mengambil korban, Jumat dinihari dua pekan lalu. Pagi besoknya, Suparman melihat dua mayat tersungkur di pekarangan belakang dekat pagar rumahnya. Korban dikenalinya sebagai mertua dan menantu, yakni Tumin Sulaiman, 50 tahun, dan Sukaryanto, 24 tahun. Lengan dan tapak tangannya gosong disengat setrum. Mendengar ada orang mati kesetrum, orang sekampung pun berkerumun. Kepala Kepolisian Sektor Tanjungmorawa, Letnan Satu Asmi, bersama tujuh anak buahnya meluncur ke desa itu. Karena mengakui membuat jebakan itu, Suparman diboyong ke dalam tahanan polisi. ''Itu saya lakukan agar rumah saya bisa aman dari maling,'' katanya kepada Bambang Sukmawijaya dari TEMPO. Pensiunan pegawai Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara ini mengaku memasang arus listrik berkekuatan 220 volt itu pada pertengahan April lalu. Nekatnya, ia langsung mengambil arus listrik dari tiang listrik di jalanan dekat rumahnya. Tentu saja, tanpa setahu PLN. Lalu, dengan kabel, disambungkannya ke knop listrik yang ada di dalam kamar tidurnya. Tiap pukul delapan malam, ia pun menghidupkan siskamling buatan pribadinya itu. Ketika ia mencoba menyentuh ranjau tersebut, sambil memakai sandal jepit, ternyata sengatan setrum listrik itu cuma mengejutkannya. Karena itu, ia yakin tidak mungkin orang bisa mati karenanya. Ia juga yakin, cara itu tidak akan menjadi bumerang bagi istri dan anak tunggalnya yang masih berusia enam bulan. ''Saya dapat mengawasinya,'' katanya. Kedatangan Tumin yang tinggal di Batangkuis, dekat Tanjungmorawa juga, ke situ semula hanya ingin melihat cucunya. Sumi, istri Yanto, adalah putri Tumin dan bertetangga dengan Suparman. Tapi karena Tumin sudah dikenal sebagai maling, ia tega mengajak menantunya menyatroni rumah sang tetangga. Menurut hukum, cara pengamanan yang dilakukan Suparman ini halal saja. ''Tapi hanya sebatas mengejutkan orang dan harus setahu PLN,'' kata Mangasi Simbolon, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan. Selain itu, harus memberikan peringatan tanda bahaya bagi umum. Tapi karena hal itu diabaikan Suparman, jelas ia melanggar hukum. ''Ia dapat diancam hukuman lima tahun penjara,'' kata Simbolon. Letnan Satu Asmi juga menganggap perbuatan Suparman itu sebagai sebuah kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain seperti diatur Pasal 351 KUHP. Apalagi ia mengambil arus itu langsung dari tiang PLN, jelas suatu tindak pidana pencurian. Bagaimana dengan maksud Suparman hendak menghambat pencurian? ''Jika itu benar, bisalah merupakan faktor yang meringankan saja,'' kata Asmi. Tapi, Yanto bukan maling, kecuali sungkan menolak ajakan mertuanya itu. Lain lagi dengan kejadian di Sukoharjo, Jawa Tengah. Korbannya seorang penonton layar tancap. Wahyono, 8 tahun, Rabu malam pekan lalu, hendak mengintip film Saur Sepuh IV dari balik pagar. Ternyata, setelah menyentuh pagar, tangannya tersengat setrum. Tangan itu lama lengket. Bocah kelas tiga SD ini pun tewas. Diduga listrik sengaja dipasang penyelenggara untuk menghalangi penonton tanpa karcis. Kasusnya kini sedang ditangani polisi. Bersihar Lubis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus