Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Imigrasi Tangkap 2 Warga Negara Cina Buronan Pemerintah RRC

Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap dua warga negara Cina yang menjadi buronan Pemerintah RRC.

30 Maret 2025 | 07.59 WIB

Ilustrasi petugas imigrasi. Dok. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Perbesar
Ilustrasi petugas imigrasi. Dok. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap dua warga negara (WN) Cina, FN dan GC. Keduanya merupakan warga negara yang sedang dicari pemerintah Cina karena terlibat kasus kejahatan ekonomi. Tindakan tersebut merupakan respon atas permintaan yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina kepada Ditjen Imigrasi melalui nota diplomatik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"FN dan GC diamankan di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan, pada Sabtu, 15 Maret 2025," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman dalam keterangan resmi, Sabtu, 29 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Yuldi menyebut berdasarkan hasil analisis dari teknologi pengenal wajah (face recognition), tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) melakukan pengawasan ke satu alamat di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lokasi itu diduga menjadi tempat tinggal kedua WN Tiongkok. Namun saat itu, tim hanya mendapati FN.

Pada kesempatan itu, FN mengatakan bahwa GC sedang berada di Pantai Indah Kapuk. FN dan GC telah tinggal di alamat tersebut selama tiga tahun.

Yuldi juga berkata bahwa timnya mencoba mendatangi kantor yang berada di wilayah PIK, namun GC tidak ditemukan. Sekretaris GC, NT menyatakan akan kooperatif dan melaporkan keberadaan GC pada kesempatan pertama apabila telah ditemukan.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap FN, didapati bahwa dia merupakan investor di PT NCP dan menggunakan Visa serta Izin Tinggal untuk bekerja di PT PRS. FN mengaku memang tinggal bersama GC di rumah yang berada di Kebayoran Baru, namun tidak mengetahui banyak tentang keberadaan GC.

Pada Minggu, 16 Maret 2025, Ditjen Imigrasi menerima informasi mengenai lokasi keberadaan GC yang masih berada di sekitar Jakarta Selatan. Tim kemudian menuju lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian GC. Berdasarkan informasi di lapangan, diketahui bahwa alamat tersebut merupakan tempat tinggal WN RRT atas nama YW yang telah tinggal di sana selama kurang lebih lima tahun.

Saat petugas tiba, YW sedang berada di Singapura. Asisten YW yang berhasil ditemui menginformasikan bahwa sejak malam sebelumnya ada seorang tamu asing yang menginap di rumah tersebut. Dari hasil konfirmasi kepada asisten rumah tangga (ART) dan asisten YW, tamu tersebut berhasil diidentifikasi sebagai GC. Petugas langsung mengamankan dan membawa GC ke Ditjen Imigrasi.

GC dan FN menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITASTKA). Saat ini, kedua pelaku kejahatan ekonomi ini menghuni Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi dikarenakan tidak memiliki Dokumen yang sah Biro Keamanan Publik Xiangshui di Tiongkok telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dan Sertifikat Pembatalan Paspor mereka pada 4 Maret 2025. Mereka akan dipulangkan ke Tiongkok pada Kamis, 27 Maret 2025 dengan maskapai China Eastern Airlines pada pukul 23:45 WIB.

Selain itu, Imigrasi akan melakukan pengembangan perihal perusahaan yang menjadi sponsor kedua pelaku, apabila bersalah, maka akan ditindak.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyebutkan FN dan GC dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Pasal tersebut menentukan bahwa Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan cekal dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

Godam menyebutkan Pemerintah RRC melalui Atase Kepolisian yang berada di Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam hal pengamanan dan pemulangan/deportasi FN dan GC.

Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk bekerja sama dengan stakeholders terkait dalam penegakan hukum dan investigasi bersama (joint investigation), sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata dia.

Menurut dia, penangkapan dua WNA tersebut tidak lepas dari koordinasi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah RRC dalam penanganan pelaku tindak kriminal. Imigrasi tidak menoleransi WNA yang melanggar hukum dan tidak segan-segan untuk menindak tegas mereka.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus