Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Imlek, 34 Napi Beragama Konghucu Dapat Kado Remisi

Narapidana di wilayah Kepulauan Bangka Belitung tercatat sebagai penerima Remisi Khusus Imlek terbanyak, yaitu 12 orang.

29 Januari 2025 | 23.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menjawab pertanyaan media saat konferensi pers Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba Program Asta Cita Presiden RI di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, 5 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) atau pengurangan masa tahanan terhadap 34 narapidana beragama Konghucu sebagai kado dari pemerintah dalam peringatan Imlek 2576 Kongzili, Rabu, 29 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan, terdapat 52 orang tahanan dan narapidana di Indonesia yang beragama Konghucu di Indonesia. Namun hanya 34 napi yang memenuhi syarat pemberian remisi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," kata Agus dalam keterangan resminya, Rabu.

Agus mengatakan, remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan. "Sistem Pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat," katanya.

Warga binaan lembaga pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung tercatat sebagai penerima Remisi Khusus Imlek terbanyak, yaitu 12 narapidana. Berikutnya, di Kalimantan Barat sebanyak 7 narapidana, dan Jawa Tengah sebanyak 3 narapidana.

Program remisi ini, kata Agus, telah menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana sejumlah Rp 18.615.000 (Rp 18,61 juta). Selain itu, juga bisa mengatasi kondisi kelebihan penghuni atau overcrowding dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Mantan Wakapolri itu juga mendorong penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri, seraya mengapresiasi petugas Pemasyarakatan serta pihak terkait atas kontribusinya dalam mendukung pembinaan. 

“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” katanya.

Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta  perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus