Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) atau pengurangan masa tahanan terhadap 34 narapidana beragama Konghucu sebagai kado dari pemerintah dalam peringatan Imlek 2576 Kongzili, Rabu, 29 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan, terdapat 52 orang tahanan dan narapidana di Indonesia yang beragama Konghucu di Indonesia. Namun hanya 34 napi yang memenuhi syarat pemberian remisi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," kata Agus dalam keterangan resminya, Rabu.
Agus mengatakan, remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan. "Sistem Pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat," katanya.
Warga binaan lembaga pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung tercatat sebagai penerima Remisi Khusus Imlek terbanyak, yaitu 12 narapidana. Berikutnya, di Kalimantan Barat sebanyak 7 narapidana, dan Jawa Tengah sebanyak 3 narapidana.
Program remisi ini, kata Agus, telah menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana sejumlah Rp 18.615.000 (Rp 18,61 juta). Selain itu, juga bisa mengatasi kondisi kelebihan penghuni atau overcrowding dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Mantan Wakapolri itu juga mendorong penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri, seraya mengapresiasi petugas Pemasyarakatan serta pihak terkait atas kontribusinya dalam mendukung pembinaan.
“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” katanya.
Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.