Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Indopos Dinyatakan Bersalah Soal Berita Ahok Gantikan Ma'ruf

Dewan Pers menilai Harian Indopos melanggar lima pasal Kode Etik Jurnalistik, dalam berita berjudul "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?"

22 Februari 2019 | 18.42 WIB

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional, Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, mengadukan berita Harian Indopos, dengan judul "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?" ke Dewan Pers. Jumat 15 Februari 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
Perbesar
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional, Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, mengadukan berita Harian Indopos, dengan judul "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?" ke Dewan Pers. Jumat 15 Februari 2019. Tempo/ Fikri Arigi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers menilai Harian Indopos melanggar lima pasal Kode Etik Jurnalistik, dalam berita berjudul “Ahok Gantikan Ma’ruf Amin?” Dewan Pers merekomendasikan Indopos untuk melayani hak jawab dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma’ruf Amin sebagai pelapor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, Dewan Pers merekomendasikan Indopos untuk melayani hak jawab dari TKN secara proporsional di halaman yang sama dengan berita yang diadukan. Indopos meminta maaf dalam bentuk banner kepada TKN, selambat-lambatnya tiga hari setelah hak jawab diterima.

“Dinyatakan pihak Indopos bersalah melanggar kode etik pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5a, 5c dalam Kode Etik. Dan teradu Indopos di hukum dengan permohonan minta maaf,” ujar Ade di Media Center Jokowi - Ma’ruf, Jumat 22 Februari 2019.

Indopos pun direkomendasikan memuat kembali infografis di dalam berita sebelumnya, di samping hak jawab, dibubuhi tulisan hoax, sebagai upaya klarifikasi. Indopos pun diharapkan mencabut berita yang diunggah di platform online mereka Indopos.co.id, dan menggantinya dengan hak jawab juga permintaan maaf.

Pemimpin Redaksi Indopos, Juni Armanto, mengatakan akan menjalankan rekomendasi Dewan Pers ini. Saat ini, kata dia, Indopos sedang menunggu rumusan klarifikasi dari pihak TKN. Adapun wartawan penulis berita tersebut, menurut Juni akan diberikan sanksi, berupa surat peringatan.

“Ya sesuai organisasi ya kami berikan sanksi. Menjalankan roda organisasi karena ini menjadi permasalahan. Kami berikan peringatan saja, surat peringatan,” ujar Juni kepada wartawan.

Ade mengatakan proses ajudifikasi sudah dilakukan terhadap TKN sebagai pengadu pada pukul 13.30 WIB hari ini. Ia mengatakan, dirinya serta Hendra Setiawan yang mewakili TKN. Adapun Indopos diwakili Pemimpin Redaksinya Juni Armanto, serta wartawan, dan redakturnya. Dari pihak Dewan Pers hadir ketua mereka Yosep Adi Prasetyo, dan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan penegak etka pers, Imam Wahyudi.

Berita yang berpolemik ini sebelumnya dimuat dalam Harian Indopos edisi Rabu 13 Februari 2019. Adapun isi beritanya bercerita soal rumor pergantian Ma’ruf Amin oleh Basukti Tjahaja Purnama alias Ahok apabila lolos dalam Pilpres nanti.

Melengkapi berita tersebut juga dimuat gambar skenario di mana Ahok akan menggantikan Ma’ruf Amin dan akhirnya menjadi presiden menggantikan Jokowi. Setelahnya Ketua Umum Perindo, Harry Tanoe diangkat menjadi Wakil Presiden.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus