Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan lewat pernyataannya menyebut pemerintah Indonesia berencana menawarkan kewarganegaraan ganda untuk diaspora Indonesia. Bagaimana sebenarnya peraturannya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kantor berita Inggris Reuters, media Malaysia The Stars hingga media Amerika Serikat Bloomberg melaporkan tentang pernyataan yang Luhut lontarkan saat bertemu CEO Microsoft Satya Nadella, yang menjanjikan investasi sebesar US$1,7 miliar di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kami juga mengundang diaspora Indonesia dan kami akan segera memberikan mereka kewarganegaraan ganda,” ujarnya.
Menurutnya, tawaran ini akan menarik lebih banyak pekerja terampil bagi negara Indonesia, “Yang menurut saya akan... membawa orang-orang Indonesia yang sangat terampil kembali ke Indonesia.”
Aturan Kewarganegaraan di Indonesia
Jika dilihat berdasarkan peraturan yang ada, Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.
Hal ini diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 / 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Disebutkan bahwa seseorang yang mempunyai warga negara ganda harus memilih salah satunya saat memasuki usia 18 tahun atau setelah menikah.
Ada 4 asas kewarganegaraan dalam UU No.12 Tahun 2006 yang membahas tentang Kewarganegaraan. Asas tersebut antara lain, ius sanguinis (law of the blood), asas ius soli (law of the soil), asas kewarganegaraan tunggal yang menentukan suatu kewarganegaraan bagi setiap orang serta asas kewarganegaraan ganda terbatas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak sesuai ketentuan dalam UU.
UU Kewarganegaraan tersebut juga memberi penegasan bahwa tidak ada kewarganegaraan ganda atau tanpa kewarganegaraan bagi seseorang.
Pada 2022, pihak Kemenkumham merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Salah satu tujuan revisi untuk membantu penyelesaian masalah kewarganegaraan yang terjadi akibat diaspora, kawin campur dan sebagainya.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kasus Kewarganegaraan Ganda
Aturan mengenai kewarganegaraan di Indonesia cukup memberikan dilema bagi anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA). Pasalnya di usia 18 tahun, atau paling lambat 21 tahun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas tersebut harus memilih apakah akan menjadi WNI, atau WNA, seperti dikutip dari laman kemenkumham.go.id.
Dilansir dari laman news.unair.co.id, terdapat kasus-kasus yang pernah terjadi di Indonesia akibat aturan mengenai kewarganegaraan.
Salah satunya kasus seorang pelajar SMA di Depok, Jawa Barat, bernama Gloria Natapradja Hamel dinyatakan gugur hanya beberapa hari menjelang Upacara Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2016 setelah dinyatakan lolos seleksi sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Istana Merdeka.
Hal tersebut karena ternyata Gloria memiliki paspor Prancis, seperti ayahnya, walaupun ibu Gloria adalah seorang Warga Negara Indonesia.
Selain itu, masyarakat juga pernah digemparkan dengan kasus Menteri Archandra Tahar, yang dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 27 Juli 2016 kemudian dicopot dari jabatannya pada tanggal 15 Agustus 2016 karena ternyata memiliki kewarganegaraan ganda.
UUD Tahun 1945 tidak secara eksplisit menjamin apakah seseorang berhak atas satu atau dua status kewarganegaraan. Hal terpenting dari pasal-pasal yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah bahwa tidak boleh adanya keadaan seseorang tanpa kewarganegaraan karena UUD NRI Tahun 1945 sudah memberikan jaminan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
SUKMASARI | SITA PLANASARI | YUDONO YANUAR | UNAIR
Pilihan editor: Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora?