Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

Gara-gara memiliki kewarganegaraan ganda punya paspor Prancis, Gloria Natapradja gagal jadi anggota paskibra 2016, ini kilas balik kasusnya

7 Mei 2024 | 08.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) perwakilan Jawa Barat, Gloria Natapradja Hamel, 15 tahun, tidak dapat bertugas dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan ke-71 di Istana Merdeka pada 2016 karena dinilai memiliki masalah kewarganegaraan ganda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Staf Garnisun Tetap DKI Jakarta Brigadir Jenderal TNI Yoshua Pangkep Sembiring mengatakan Gloria Natapradja Hamel masih memegang paspor Prancis. "Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jelas dikatakan kehilangan warga negara seseorang itu bila dia mempunyai paspor. Gloria ini sudah punya paspor. Jadi kita harus taat dengan undang-undang," kata Yoshua seusai pengukuhan Paskibraka 2016 di Istana Negara, Senin, 15 Agustus 2016.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yoshua mengatakan pihak Garnisun baru mengetahui Gloria memegang paspor Prancis sepekan lalu. Menurut dia, proses seleksi berada di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Setelah latihan berlangsung baru diketahui mengenai kewarganegaraan Gloria. Dari hasil pemeriksaan, ternyata benar bahwa Gloria memegang paspor Prancis.

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mengeluarkan surat bahwa Gloria berkewarganegaraan asing. Artinya, Gloria tidak bisa mengikuti upacara bendera di Istana Merdeka pada peringatan Hari Kemerdekaan, pada 17 Agustus 2016.

Imam menyalahkan proses seleksi di tingkat kabupaten. "Proses seleksi di tingkat kabupaten yang tidak sempat kami pantau," katanya.

Dilansir dari kemenkumham.go.id, Refly Harun, pengamat Hukum Tata Negara mengatakan dalam kasus Gloria terdapat pasal peralihan yang menerangkan bahwa anak yang lahir dari orang tua yang berbeda kewarganegaraan memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga umur 18 tahun atau kawin plus tiga tahun.

“Harusnya pasal peralihan ini di judicial review saja di MK, karena Gloria atau anak yang lahir dari orang tua yang berbeda kewarganegaraan, bukan keinginannya lahir dari orang tua yang berbeda kewarganegaraan,” kata Refly di Aula Gedung Ditjen Imigrasi, Rasuna Said, Jakarta, Rabu 14 September 2016. 

Menurutnya, Indonesia bisa memberlakukan dual citizenship atau berkewarganegaraan ganda yang terbatas bagi anak yang lahir dari orang tua yang berbeda kewarganegaraan.

Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda

Wacana pemerintah Indonesia menawarkan kewarganegaraan ganda bagi para diaspora mulai ramai dibahas. Tawaran tersebut pertama kali datang dari pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Reuters melaporkan, Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan pada Selasa, 30 April 2024 menyatakan bahwa, “Kami juga mengundang diaspora Indonesia dan kami juga segera memberikan mereka yang berkewarganegaraan ganda,” ujarnya. 

Menurut dia, langkah tersebut bisa mendorong masuknya tenaga terampil ke Tanah Air. "Yang menurut saya akan membawa orang-orang Indonesia yang sangat terampil kembali ke Indonesia," kata Luhut. 

Media Malaysia The Stars hingga media Amerika Serikat Bloomberg pun melaporkan tentang pernyataan yang Luhut lontarkan saat bertemu CEO Microsoft Satya Nadella, yang menjanjikan investasi sebesar US$1,7 miliar di Indonesia.

MICHELLE GABRIELA  | ANANDA TERESIA | NI MADE SUKMASARI | YUDONO YANUAR 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus