Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wacana pemerintah Indonesia menawarkan kewarganegaraan ganda bagi para diaspora mulai ramai dibahas, bahkan media asing turut menyorotinya. Tawaran tersebut pertama kali datang dari pernyataan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Reuters melaporkan, Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan pada Selasa, 30 April 2024 menyatakan bahwa, “Kami juga mengundang diaspora Indonesia dan kami juga segera memberikan mereka yang berkewarganegaraan ganda,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, langkah tersebut bisa mendorong masuknya tenaga terampil ke Tanah Air. "Yang menurut saya akan... membawa orang-orang Indonesia yang sangat terampil kembali ke Indonesia," katanya.
Apa Itu Diaspora Indonesia?
Dilansir dari laman resmi kedutaan besar Indonesia, Diaspora Indonesia adalah masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri.
Siapa saja yang diakui sebagai diaspora oleh Pemerintah Indonesia?
a. Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan:
- Anak dari WNI
- eks WNI
- Anak dari eks WNI.
Sementara menurut data Kemenkumham pada 2023, diaspora Indonesia tersebar di 18 negara antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. Adapun jumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar 6 juta orang.
Pada tahun yang sama, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan layanan Visa Diaspora yang dapat mempermudah kunjungan mereka ke Indonesia. Sesuai namanya, Visa ini ditujukan untuk para diaspora Indonesia yaitu mereka yang pernah berstatus WNI, lahir di Indonesia, ataupun punya garis keturunan orang Indonesia tetapi saat ini berkebangsaan asing dan menetap di luar negeri.
Layanan Visa Diaspora itu berlaku selama 5 tahun atau 10 tahun. Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim para diaspora dapat memanfaatkan Visa Diaspora untuk tinggal lebih lama di Tanah Air dan berkontribusi untuk Indonesia.
Visa Diaspora juga mengikutsertakan izin tinggal kepada para pemohonnya, dan mereka yang mengajukan visa itu tidak perlu penjamin sebagai syarat izin tinggal yang umumnya berlaku untuk WNA yang ingin menetap di Indonesia.
SUKMASARI | YUDONO YANUAR | ANTARANEWS | KEMLU
Pilihan editor: Media Asing Soroti Tawaran Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora dari Luhut