Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 19 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK melakukan penahanan setelah keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ibnu menerangkan bahwa keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari tiga perkara, yakni pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan 2023, dan permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang.
Pada proyek pengadaan meja kursi, keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar. Dalam pengaturan proyek penunjukan langsung, Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.
Dari Bapenda Kota Semarang, keduanya diduga meminta uang sebesar Rp2,4 miliar.
Pasangan ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi karena memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Sementara itu, Martono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan di lingkungan Pemkot Semarang.
Berikut kronologi yang menjerat kader PDI Perjuangan itu:
17 Februari 2016: Hevearita dilantik sebagai Wakil Wali Kota Semarang mendampingi Hendrar Prihadi
10 Oktober 2022: Hevearita menjadi wali kota setelah Presiden Jokowi menunjuk Hendrar menjadi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
11 Juli 2024: KPK menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang Hevearita
17 Juli 2024: Penyidik KPK menggeledah ruang kerja wali kota dan beberapa kantor di Pemkot Semarang.
19 Juli 2024: KPK mencegah Hevearita, Alwin Basri, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
23 Juli 2024: KPK tetapkan Hevearita, Alwin Basri, Martono dan Rachmat Utama Djangkar sebagai tersangka.
4 Desember 2024: Hevearita mengajukan gugatan pra-peradilan atas penetapan sebagai tersangka.
10 Januari 2025: Alwin Basri mengajukan gugatan pra-peradilan atas penetapan sebagai tersangka.
14 Januari 2025: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan pra-peradilan atas penetapan Hevearita sebagai tersangka oleh KPK.
17 Januari 2025: Hevearita dan Alwin Basri mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh KPK
17 Januari 2025: KPK Ketua Gapensi Semarang Martono (M) bersama dengan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar
11 Februari 2025: Hevearita tidak menghadiri pemeriksaan KPK karena sedang menjalani perawatan di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro, Kota Semarang.
19 Februari 2025: Hevearita dan Alwin Basri ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan.