Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini menjadwalkan pemeriksaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang periode 2019-2024, Kadar Lusman, dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resmi pada Kamis, 26 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Kadar Lusman, ada lima saksi lain yang juga dijadwalkan diperiksa KPK pada hari ini. Kelimanya adalah:
1. Agus Rochim selaku Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Semarang;
2. Erwidati Yuliandari selaku Sekretaris Disdukcapil Kota Semarang;
3. Budi Susilo dari pihak swasta;
4. Meidiana Kuswara selaku Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang periode 2019-2024; dan
5. Rahmulyo Adi Wibowo selaku Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang periode 2019-2024.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Lembaga antirasuah itu juga mengajukan permohonan cegah empat orang tersebut agar tidak bisa pergi ke luar negeri.
Keempatnya adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Ketua Komsi D DPRD Kota Semarang sekaligus suami Hevearita yaitu Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.
Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah 66 lokasi. Beberapa berkas juga disita, yakni dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD 2023–2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dan dokumen yang berisi catatan-catatan tangan. Tim penyidik KPK juga menyita uang sebesar kurang lebih Rp 1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 euro.
Selain itu, kata Tessa, terdapat barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya. “Serta puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud,” kata dia.
Defara Dhanya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.