Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ini Kronologi OTT Bupati Pemalang: Ditangkap Setelah Bertemu Orang di DPR

Bupati Pemalang ditangkap KPK di gerbang belakang Komplek DPR RI pada Kamis kemarin, 11 Agustus 2022.

13 Agustus 2022 | 07.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu dini hari, 13 Agustus 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam orang tersangka baru, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, Komisaris PD. Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo, Pj. Sekda, Slamet Masduki, Kepala BPBD, Sugiyanto, Kadis Kominfo, Yanuarius Nitbani dan Kadis Pekerjaan Umum, Muhammad Saleh. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo menjadi tersangka kasus suap jual-beli jabatan. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“KPK telah mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi yang tinggi dalam proses promosi, mutasi, dan manajemen SDM pada tata kelola pemerintahan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta, jumat, 12 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Firli menceritakan pada Kamis, 11 Agustus 2022 KPK menerima informasi dugaan Mukti menerima uang dari sejumlah pejabat di Pemkab pemalang dan pihak lainnya. Tim KPK mulai bergerak. Dari pemantauan tim KPK, Mukti dan rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi sebuah rumah di Jakarta Selatan. Mukti diduga membawa bungkusan berisi uang.

Setelah itu, Mukti keluar dan menuju gedung DPR RI menemui seseorang. Firli mengatakan, tim KPK menangkap Mukti beserta rombongan saat keluar dari Gedung DPR. Firli mengatakan KPK masih mendalami orang yang ditemui oleh Mukti di gedung DPR itu.

Firli melanjutkan bersamaan dengan penangkapan di Jakarta, tim KPK bergerak menangkap sejumlah pihak di Pemkab Pemalang dan melakukan penyegelan di sejumlah ruangan dan rumah dinas. Mukti dan 33 orang lainnya dibawa ke Gedung KPK untuk dperiksa.

Adapun barang bukti yang disita di antaranya uang tunai Rp 136 juta; buku tabungan Bank Mandiri dengan saldo Rp 4 miliar; slip setoran Bank BNI bersaldo Rp 680 juta dan kartu ATM.

Setelah gelar perkara, KPK menetapkan 6 orang menjadi tersangka. Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo yang disebut sebagai orang kepercayaan Mukti ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 4 orang lainnya ditetapkan menjadi pemberi suap, yaitu Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Kabupaten Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh.

KPK menduga Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo menerima Rp 4 miliar dari para bawahannya itu. Mukti juga diduga juga menerima uang dari pihak swasta lainnya sejumlah Rp 2,1 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus