Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang dalam kasus korupsi jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ketiga saksi yang akan dilakukan pemeriksaan pada Senin, 26 September 2022. Mereka akan diperiksa di Polres Pemalang,” Kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun tiga saksi tersebut yang berasal dari swasta itu adalah Karno, Sigid Haryo Wibisono, dan Eko Kadar Prasetyo.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan pada 11 Agustus 2022 lalu. Mukti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang bersamaan dengan lima pihak lain yang terlibat.
Keenam tersangka ditahan di tiga rumah tahanan yang berbeda. Mukti ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Adi Jumal ditahan di Rutan Kavling C1 KPK. Empat tersangka sisanya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
KPK juga memperpanjang penahanan 5 tersangka lain dalam kasus suap jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang itu. Di antaranya Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo. Adi Jumal disangka menjadi orang kepercayaan Mukti untuk menerima duit.
Selanjutnya, Penjabat Sekretaris Daerah Pemalang Slamet Masduki; Kepala BPBD Sugiyanto; Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani; dan Kadis PU Mohammad Saleh.
KPK menduga Mukti Agung Wibowo menarik duit kepada pegawai negeri sipil yang ingin menduduki jabatan tertentu di Pemkab Pemalang. KPK sudah menyita uang lebih dari Rp 6 miliar dalam perkara ini. KPK menduga Mukti telah menerima Rp 4 miliar dari jual-beli jabatan dan Rp 2 miliar dari sejumlah pihak yang masih ditelusuri lebih lanjut.
DINDA NATAYA BEGJANI