Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ini Postingan Admin STM Jabodetabek Dinilai Menghasut Rusuh di Demo Omnibus Law

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyampaikan beberapa postingan admin grup WhatsApp maupun Facebook STM se-Jabodetabek yang mengandung hasutan.

27 Oktober 2020 | 20.59 WIB

Ini Postingan Admin STM Jabodetabek Dinilai Menghasut Rusuh di Demo Omnibus Law
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menyampaikan beberapa contoh konten atau postingan oleh admin grup WhatsApp maupun akun Facebook STM se-Jabodetabek yang dinilainya mengandung hasutan dalam demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Postingan ini memang berisi hasutan yang mengajak untuk melakukan demo anarkis," kata Nana saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Contoh konten tersebut antara lain 'Panggilan kepada seluruh STM se-Jabodetabek untuk ke gedung Istana' -- 'Ayo ikut membela hak kita, lawan hukum yang enggak masuk akal' -- 'Untuk peralatan tempur terdiri dari petasan, molotov, senter, laser, kemudian ban bekas'-- 'Kalau demo pakai molotov aja biar kelar' -- 'Buat kawan-kawan ogut tanggal 20 jangan lupa bawa oli, supaya polisinya jatuh' -- 'Balas dendam terbaik, kita hancurkan gedung DPR, besok bodo amat gak mau tahu'.

Nana mengatakan, polisi telah menangkap orang-orang yang diduga sebagai penggerak massa STM se-Jabodetabek melalui media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Mereka disebut mengajak massa untuk ikut bergabung dalam unjuk rasa penolakan Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta pada 8, 13, dan 20 Oktober lalu.

Baca juga : Orang-orang Penggerak Massa STM Berdemo Ditangkapi, Polisi: Semuanya Pelajar

"Ini para pelaku semuanya adalah pelajar," kata Nana.

Nana mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pembuat sekaligus admin grup WhatsApp demonstrasi Omnibus Law untuk wilayah Jakarta Timur, yakni FI, MM dan MA. Setelah itu, polisi melalukan pengembangan kasus dan kembali menangkap dua orang, yaitu AP dan FS. Keduanya disebut sebagai kreator WhatsApp grup Demo Omnibus Law.

"Kemudian dikembangkan dari dua org ini, kami menangkap MAR, dia merupakan admin dari WhatsApp grup STM se-Jabodetabek," kata Nana.

Nana berujar, tersangka MAR merupakan orang yang mengambil konten-konten dari Facebook STM se-Jabodetabek untuk dimasukkan ke grup WhatsApp. Konten-konten itu dinilai polisi mengandung hasutan untuk melakukan kerusuhan dan tindakan anarkis.

"Ini semuanya kasus ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Nana.

Sementara itu, kata Nana, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga melakukan pengembangan kasus dan telah menangkap empat orang admin dan kreator akun Facebook STM se-Jabodetabek. Mereka adalah WH, 16 tahun, MRAI (16), GAS (16), JF (17). Terkahir, kata Nana, polisi juga telah menangkap pelajar inisial SN, 17 tahun. Dia merupakan pemilik akun @panjang.umur.perlawanan di Instagram.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus