Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ini RIncian LHKPN Hakim Agung Prim Haryadi yang Diperiksa KPK

Harta kekayaan Hakim Agung Prim Haryadi naik sekitar Rp 3 miliar dalam satu tahun terakhir.

1 Juni 2023 | 12.41 WIB

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi dalam kasus suap pengurusan perkada di Mahkamah Agung pada Rabu kemarin, 31 Mei 2023. Harta kekayaan Prim naik sekitar Rp 3 miliar dalam satu tahun terakhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan Prim diperiksa sebagai saksi. Namun Ali tak menjelaskan Prim menjadi saksi untuk siapa dan dalam kasus yang mana. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Benar hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, atas nama Prim Haryadi selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Ali di Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.

Saat ini KPK menangani dua perkara kasus suap di Mahkamah Agung. Pertama, adalah kasus yang berhubungan dengan kasasi dan peninjauan kembali Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Kedua, suap dalam pengurusan kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM). 

Dalam kasus pertama, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka, termasuk dua hakim agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Sementara dalam kasus kedua, KPK baru menetapkan dua orang tersangka, termasuk panitera pengganti Eddy Wibowo. 

Harta Prim sebesar Rp 10,9 miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan Prim Haryadi pada 7 Maret 2023, dia mengaku memiliki harta kekayaan sebesar Rp 10,926 miliar. Hakim Agung pada Kamar Pidana tersebut melaporkan kepemilikan dua aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 4.738.000.000. Aset tanah dan bangunan pertama seluas 200 meter persegi/131.22 meter persegi yang berlokasi di Bogor senilai Rp 2,8 miliar. Tanah dan bangunan ini diperoleh atas hasil sendiri

Kemudian, kedua adalah bidang tanah berlokasi di Tangerang. Tanah ini memiliki luas 323 meter persegi dengan nilai Rp Rp. 1.938.000.000. Tanah ini juga ia peroleh dengan hasil sendiri.

Adapun untuk data harta kategori alat transportasi dan mesin, Prim melaporkan memiliki dua kendaraan dengan total Rp 306 juta. Pertama adalah sepeda motor Honda Genio keluaran 2019 senilai Rp 6 juga. Ia mencatatkannya sebagai hadiah. Kemudian, ia memiliki mobil Toyota Fortuner tahun 2020 yang diperoleh dengan hasil sendiri senilai Rp 300 juta. 

Selain itu, Prim Haryadi juga memiliki harta bergerak lain sebesar Rp 515 juta dan kas atau setara kas sebesar Rp 5.367.937.025.

Harta Prim naik sekitar Rp 3 miliar dalam satu tahun

Dalam LHKPN yang Prim Haryadi sebelumnya atau pada 8 Maret 2022 untuk periodik 2021, tercatat ia memiliki kekayaan sebesar Rp 8.971.783.546. Rincian kekayaan ini terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 4.938.000.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp 356 juta, harta bergerak lain sebesar Rp 415 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 3.262.783.546.

Pada Rabu kemarin, Prim Haryadi diperiksa KPK bersama empat saksi lain. Mereka adalah Kolonel Hanifan Hidayatullah selaku Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta dan Jaksa Dody W Leonard Silalahi, serta dua personal TNI yang ditugaskan di Mahkamah Agung, yakni Bagus Dwi Cahya dan Danil Afrianto.

EKA YUDHA SAPUTRA | JULI HANTORO | ANTARA

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus