Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Irwan Hermawan Tak Terbukti Lakukan Pencucian Uang di Perkara Korupsi BTS Kominfo

Majelis Hakim menyatakan Irwan Hermawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus BTS 4G.

9 November 2023 | 16.01 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (kanan), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (tengah) dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yakni Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo dan Guru Besar Perlindungan Hutan Universitas IPB Bambang Hero Saharjo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (kanan), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (tengah) dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yakni Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo dan Guru Besar Perlindungan Hutan Universitas IPB Bambang Hero Saharjo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menyatakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan tak terbukti bersalah dalam tindak pidana pencucian uang atau TPPU di kasus BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kementerian Kominfo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatokah menyatakan, Irwan Hermawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer dan sekunder penuntut umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider tersebut," kata Dennie saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 9 November 2023.

Kendati begitu, Majelis Hakim menyatakan Irwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus BTS 4G. Selain itu, Majelis Hakim menolak permohonan saksi pelaku atau justice collaborator.

Majelis Hakim memvonis Irwan dengan hukuman 12 tahun, denda Rp500 juta, dan uang pengganti 1 miliar 150 juta. Jika tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan peradilan, Jaksa akan menyita dan melelang harta benda Irwan untuk membayar uang pengganti.

Majelis Hakim menyatakan, Irwan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, Majelis Hakim menyatakan Irwan tak terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Irwan Hermawan merupakan terdakwa yang berperan menutup kasus penyelidikan dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kejaksaan Agung. Irwan bekerja bersama orang kepercayaannya, Windi Purnama, mengumpulkan uang sesuai perintah eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus