Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan Pikir-Pikir Ajukan Banding

Irwan Hermawan merupakan terdakwa yang berperan menutup kasus penyelidikan dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kejaksaan Agung.

9 November 2023 | 16.18 WIB

Saksi ahli tindak pidana pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ardian Dwi Yunanto saat memberikan keterangan untuk terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan dalam sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan saksi ahli tindak pidana pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yakni Ardian Dwi Yunanto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Saksi ahli tindak pidana pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ardian Dwi Yunanto saat memberikan keterangan untuk terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan dalam sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan saksi ahli tindak pidana pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yakni Ardian Dwi Yunanto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis hukuman 12 tahun dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat. Irwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kementerian Kominfo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatikah menyatakan, Irwan berhak menentukan sikap atas putusan itu. "Apakah menerima terhadap putusan atau apakah menolak dengan mengajukan banding atau pikir-pikir dalam jangka waktu 7 hari," kata Dennie usai membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 9 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usai berkonsultasi dengan kuasa hukum, Irwan menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Baik, jadi sudah menentukan sikap melalui terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Dennie. Irwan memilki waktu 7 hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikapnya terhadap putusan kepada Majelis Hakim.

Majelis Hakim menyatakan, Irwan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, Majelis Hakim menyatakan Irwan tak terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dennie mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan Irwan Hermawan, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, Dennie mengatakan perbuatan Irwan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, berusaha menutupi dan menghentikan proses perkara, serta mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil tindak pidana dalam proyek BTS 4G memperluas terjadinya tindak pidana korupsi itu sendiri.

Sementara itu, Dennie mengatakan hal-hal yang meringankan Irwan adalah dia belum pernah dihukum, bersikap sopan dan terus terang, sehingga memperlancar proses persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga, istri, dan anak-anak.

Irwan Hermawan merupakan terdakwa yang berperan menutup kasus penyelidikan dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kejaksaan Agung. Irwan bekerja bersama orang kepercayaannya Windi Purnama mengumpulkan uang sesuai perintah eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus