Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jemmy Sutjiawan Akui Beri US$ 2,5 Juta ke Irwan Hermawan, Tapi...

Jemmy Sutjiawan mengakui pemberian uang US$ 2,5 juta ke Irwan Hermawan, tapi membantah uang itu sebagai commitment fee.

24 Juli 2024 | 10.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan (kiri) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 11 September 2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan program Bakti Kominfo di lingkungan Kemenkominfo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Base Transciever Station (BTS) 4G, Jemmy Sutjiawan, mengaku memberikan uang 2,5 juta dolar Amerika kepada terdakwa lainnya, Irwan Hermawan. Namun dia membantah jika uang itu disebut biaya komitmen atau commitment fee seperti yang ditudingkan jaksa penuntut umum dalam dakwaan dan tuntutannya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Perlu saya sampaikan bahwa tidak ada commitment fee dengan siapapun terkait proyek ini. Uang yang saya berikan kepada saudara Irwan bukan merupakan commitment fee, melainkan bentuk apresiasi dari kantong pribadi saya," ujar Direktur Utama PT Sansaine Exindo itu dalam sidang pembacaan pledoi atau pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jemmy juga mengaku tak tahu kemana saja uang itu mengalir. Dia menyatakan baru mengetahui bahwa uang tersebut mengalir ke sejumlah pejabat negara yang berhubungan dengan proyek pembangunan BTS 4G setelah mendengar keterangan saksi di persidangan.

Dia pun menyatakan bahwa penggunaan uang itu berada di luar kendalinya. "Saya merasa terlalu polos karena penggunaan uang pribadi saya dengan maksud baik ternyata digunakan untuk hal-hal yang di luar pengetahuan dan kendali saya," kata dia.

Dalam permohonannya, Jemmy meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan bukti yang ada dan membebaskannya dari segala tuntutan. "Saya memohon kepada majelis hakim untuk memiliki pandangan berbeda, menyatakan saya bebas dari segala tuntutan, dan membersihkan nama baik saya serta perusahaan saya," ungkap Jemmy.

Jemmy juga menyatakan penyesalannya atas keterlambatan proyek BTS 4G yang seharusnya bisa dimanfaatkan masyarakat pada akhir 2022. "Saya sangat menyesal bahwa proyek BTS 4G mengalami keterlambatan sehingga masyarakat harus menunggu lebih lama untuk menikmati jaringan seluler 4G," ucapnya. Meskipun demikian, ia merasa senang mendengar bahwa 4.990 menara BTS 4G telah selesai dan diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 28 Desember 2023.

Jemmy menjelaskan bahwa perannya sebagai Direktur Utama PT Sansaine Exindo adalah sebagai subkontraktor dalam konsorsium yang memenangkan proyek BTS 4G Paket 1 dan 2. "Saya hanya bertindak sebagai pelaksana dalam proyek ini dan tidak terlibat dalam pra kualifikasi maupun lelang," tegasnya.

Dalam dakwaannya, jaksa menuding Jemmy memberikan uang sebesar US $2,5 juta kepada Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Uang itu disebut sebagai commitment fee agar PT Sansaine Exindo menjadi subkontraktor dalam proyek tersebut. Jaksa menyatakan uang itu dialirkan Jemmy melalui terdakwa lainnya, yaitu Windi Purnama.

Selain itu, Jemmy Sutjiawan juga dituding ikut patungan membayar hotel tim Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informasi saat kunjungan ke Barcelona sebesar Rp 452,5 juta. 

Setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi dan melihat sejumlah bukti di persidangan, jaksa dari Kejaksaan Agung pun menilai Jemmy Sutjiawan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara plus denda sebesar Rp 1 miliar. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus