Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mencabut izin lokasi perairan PT Tiara Cipta Nirwana (PT TCN) di Gili Trawangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPK mengapresiasi langkah tegas dari Dirjen PRL KKP soal pencabutan izin lokasi perairan PT. TCN," kata Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan pencabutan izin ini, KPK berharap ada langkah lebih lanjut dari KKP perihal kerugian lingkungan dampak dari kegiatan yang telah dilakukan PT Tiara Cipta Nirwana. Menurut Dian, KPK memberikan atensi khusus atas hal ini apalagi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengandalkan pendapatan dari sektor pariwisata dan merupakan destinasi wisata alam dunia yang mesti dijaga lingkungannya untuk sustainable tourism.
"Jangan sampai di balik pelanggaran tersebut ada mens rea bahkan berkelindan dengan TPK (tindak pidana korupsi)," ujarnya.
KPK juga mendukung pendekatan multidoor jika ditemukan pelanggaran sektoral lainnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi mencabut izin lokasi perairan PT Tiara Cipta Nirwana di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Taman Wisata Perairan Gili Ayer, Gili Meno dan Gili Trawangan.
Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi, menyebut pencabutan izin itu dilakukan karena PT Tiara Cipta Nirwana melanggar administrasi dengan melakukan kegiatan di laut tanpa izin atau tidak sesuai peruntukannya.
"Benar. Mereka melakukan pelanggaran admin karena melakukan kegiatan di laut tanpa izin atau tidak sesuai peruntukannya," kata Wahyu kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Dalam surat yang diterima TEMPO, dengan kop surat Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut per tanggal 27 September 2024. Surat itu ditujukan kepada Direktur PT Tiara Cipta Nirwana.
Surat tersebut menyatakan bahwa telah diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8.1814/ΜΕΝ-KP/IX/2024 tanggal 24 September 2024 perihal Surat Keputusan Pencabutan Izin Lokasi Perairan atas nama PT Tiara Cipta Nirwana.
Adapun nama perairan yang di maksud, yakni Kawasan Konservasi Perairan Nasional Taman Wisata Perairan Gili Ayer, Gili Meno dan Gili Trawangan dengan luas 1,09 ha, serta jenis kegiatan, yakni kegiatan berusaha pemanfaatan air laut selain energi.
Keputusan terbit seusai menindaklanjuti hasil penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut terhadap izin lokasi perairan.
Surat diteken atas nama Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Plh. Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Arief Widianto.