Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jadi Tersangka, Vadel Badjideh Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan yang melibatkan anak Nikita Mirzani, LM.

14 Februari 2025 | 13.30 WIB

Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI Alex Edison bersalaman dengan kakak beradik bernama Vadel Badjideh, Martin Badjideh, dan Bintang Badjideh setelah kedua belah pihak memutuskan berdamai menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 25 Oktober 2023. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Perbesar
Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI Alex Edison bersalaman dengan kakak beradik bernama Vadel Badjideh, Martin Badjideh, dan Bintang Badjideh setelah kedua belah pihak memutuskan berdamai menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 25 Oktober 2023. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tiktokers dan dancer Vadel Badjideh terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan anak Nikita Mirzani, LM (17 tahun).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengungkapkan Vadel diduga telah melanggar Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A UU tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ucap Nurma kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari video yang beredar di media sosial.

Adapun Polres Metro Jakarta Selatan menaikan status Vadel dari saksi menjadi tersangka usai dilakukan pemeriksaan pada Kamis sore kemarin. "Iya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nurma, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Nurma, Vadel mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 15.00 WIB. Selama lima jam pemeriksaan, Vedel menerima 53 pertanyaan dari penyidik. Kemudian pada pukul 19.30 WIB, kepolisian melakukan gelar perkara. 

Berdasarkan rangkaian proses tersebut, pihak berwajib telah pengumpulan sejumlah barang bukti, yang dinilai lengkap, untuk menetapkan Vadel sebagai tersangka. Barang bukti itu termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, dan hasil visum.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Vadel juga kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk keperluan penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Vadel, Razman Arif Nasution. “Penyidik memberitahu ke saya bahwa saudara Vadel dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Razman dalam video yang beredar di TikTok.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan anaknya, LM. Laporan Nikita itu teregister dalam nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita, Vadel, dan LM kemudian menjalani sejumlah pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan. Setelah rangkaian permintaan keterangan itu, pihak kepolisian kemudian menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan pada Kamis, 24 Oktober 2024. “Semalam baru naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 25 Oktober 2024.

Kasus dugaan persetubuhan anak itu naik ke penyidikan setelah alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik selama tahap penyelidikan dinilai sudah jelas dan kuat. Kemudian, keterangan para saksi, termasuk saksi ahli, juga sudah diterima penyidik dan dijadikan bahan pertimbangan.

“Itu yang jadi dasar kuat penyidik untuk menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” katanya.

 

Antara dan Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus