Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jaksa Agung Ungkap Alasan Berhenti Memburu Riza Chalid

Kejaksaan Agung sudah tak memburu Riza Chalid. Kasus Papa Minta Saham sudah tak diteruskan. Apa alasannya?

20 Juli 2018 | 13.54 WIB

Jaksa Agung, HM Prasetyo memberikan keterangan pers usai melaksanakan upacara pembukaan pekan olah raga di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Juli 2018. TEMPO/Andita Rahma
Perbesar
Jaksa Agung, HM Prasetyo memberikan keterangan pers usai melaksanakan upacara pembukaan pekan olah raga di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Juli 2018. TEMPO/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan kasus Papa Minta Saham yang diduga melibatkan taipan minyak Riza Chalid sudah tidak diteruskan. Karena itu, pihaknya sudah tak lagi memburu Riza Chalid.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Bagi kita secara hukum kasus yang berkaitan dengan Freeport yang kamu sebutkan itu (rekaman yang dikenal dengan Papa Minta Saham), sudah selesai," kata Jaksa Agung HM Prasetyo seusai menghadiri kegiatan Pernikahan Massal dalam rangka menyambut HUT Ke-58 Adhyaksa di Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018.

Kasus Papa Minta Saham yang menyeret nama Riza Chalid kembali diperbincangkan setelah pengusaha itu tampak hadir dalam acara kuliah umum Jokowi di Akademi Bela Negara NasDem beberapa waktu lalu. Warganet ramai membicarakan hal itu karena pada awal Januari 2016, Kejaksaan Agung mengaku kesulitan menghadirkan Riza Chalid untuk dimintai keterangan terkait rekaman Papa Minta Saham.

Kasus itu berujung pada mundurnya Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR RI. Saat itu, kejaksaan sudah meminta keterangan Menteri ESDM Sudirman Said, Sekjen DPR, dan Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin. Bahkan rekaman tersebut sudah ada di tangan kejaksaan.

Prasetyo menjelaskan tidak semua perkara itu berkonotasi ke persidangan. "Tergantung kepada fakta dan bukti yang ada, kalian tahu persis perjalan kasus itu. Ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil rekaman yang dinyatakan bukan barang bukti. Kamu tahu nggak itu? tahu tidak tuh?" katanya.

Prasetyo menambahkan putusan MK itu menjadi kendala pengusutan kasus yang menyeret nama Riza Chalid itu. "Jadi bukti-bukti yang tadinya kita anggap sebagai bisa melengkapi penanganan perkara ini, ternyata oleh MK dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti itu, dan sekarang prosesnya sudah selesai," kata dia.

Dalam putusan MK terkait uji materi UU ITE menyebutkan bahwa penyadapan adalah kegiatan yang dilarang karena melanggar hak konstitusional warga negara khususnya hak privasi untuk berkomunikasi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945.

Begitu pula dalam konteks penegakan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa kewenangan penyadapan juga seharusnya sangat dibatasi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus