Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bogor - Sidang kasus pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang mayatnya dimasukkan dalam drum plastik, kembali ditunda oleh majelis hakim PN Kabupaten Bogor, Selasa 26 Maret 2019.
Baca: Mayat Dalam Drum, Begini Cerita Dufi ke Rumah Terduga Pelaku
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sidang dengan agenda tuntutan tersebut sudah dua kali ditunda. Jaksa Jaksa Penuntut Umum, Anita Dian Wardhani meminta maaf karena belum bisa menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa Nurhadi, Sari dan Dasep.
“Hingga hari ini rentut (rencana tuntutan) dari Kejaksaan Agung belum kami terima, jadi kami mohon meminta waktu lagi untuk menunda persidangan selama dua minggu lagi,” kata Anita dalam persidangan, Selasa 26 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun, ketua majelis hakim Ben Ronald menolak permohonan Anita. Majelis Hakim dan JPU pun sepakat sidang tuntutan akan digelar pekan depan Selasa 2 April 2019.
Adik kandung Dufi, Muhammad Ali Ramdoni memaklumi sikap Jaksa yang dua kali menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa pembunuh mantan jurnalis itu.
“Ya kami sadar, Jaksa pun butuh waktu untuk memberikan tuntutan, karena dalam sidang ada fakta-fakta yang jelas, serta kami pihak keluarga meminta hukuman yang seberat-beratnya,” kata Ali saat menghadiri sidang.
Untuk itu, Ali mengatakan, pihak keluarga tetap akan menunggu proses persidangan hingga memasuki tahap vonis dari majelis hakim. "Intinya kami akan ikuti terus jalannya persidangan,” kata Ali.
Baca: 3 Tersangka Pembunuhan Dufi Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaannya
Terdakwa kasus pembunuhan Dufi, Nurhadi didakwa pasal 340 KUHP jo 55 KUHP ayat (1) kesatu subsider pasal 338 KUHP jo 55 KUHP ayat (1) kesatu atau pasal 365 KUHP ayat (2) kedua dan ketiga. Istrinya, Sari didakwa pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat (1) kesatu atau pasal 340 KUHP jo pasal 56 kesatu subsider pasal 338 KUHP jo pasal 56 kesatu atau pasal 365 ayat (3) jo 55 ayat (1) kesatu.