Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum, Ricarda Arsenius, menyatakan terdakwa pembunuhan karyawan PT Istaka Karya di Nduga, Papua berinisial MG sudah berumur 20 tahun atau tidak lagi masuk kategori anak-anak. Pernyataan itu membantah argumen kuasa hukum yang menyebut terdakwa masih berumur 15 tahun saat pembunuhan berlangsung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kalau kami berdasarkan pemeriksaan di penyidikan, terus tahap dua di kejaksaan dan pengakuan terdakwa sendiri sudah berumur 20 tahun. Kami juga punya istilah surat keterangan yang menyatakan umurnya 20 tahun," ujar Ricarda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain menyebut MG sudah berumur 20 tahun, Ricarda juga mengatakan terdakwa mengerti bahasa Indonesia. Sebelumnya, kuasa hukum MG menyatakan kalau kliennya hanya mengerti bahasa Nduga. Penyidikan dan pendakwaan dipermasalahkan lantaran MG tidak mampu mengerti bahasa Indonesia dan keterangan umurnya tak jelas. "Kalau ada keterangan lain yang disampaikan oleh penasehat hukum biar hakim saja nanti yang akan memutuskan bagaimana," ujar Ricarda.
Kuasa hukum MG, Tigor Hutapea, menuturkan jaksa tidak pernah memberikan dokumen baik KTP, kartu keluarga atau akte kelahiran yang menyatakan kliennya berusia 20 tahun. Untuk itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk dibolehkan melakukan pemeriksaan gigi terhadap MG oleh dokter. Pemeriksaan gigi dianggap akan membuktikan umur MG sebenarnya.
Selain masalah umur, Tigor mengatakan MG juga tidak begitu mengerti bahasa Indonesia. Untuk itu, proses peradilan mulai dari penyidikan di kepolisian hingga pendakwaan oleh jaksa diduga tidak adil. Apalagi, kata Tigor, MG sebelumnya tidak pernah didampingi penerjemah bahasa Indonesia.
"Jadi jaksa penuntut umum melakukan unprosedural justice. Melakukan proses peradilan yang tidak fair," ujar kuasa hukum terdakwa, Tigor Hutapea.
Jaksa penuntut umum mendakwa MG dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. MG didakwa dengan menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1, Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1, Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 Ayat 1, Pasal 328 juncto Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 333 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Para pekerja PT Istaka Karya dibunuh oleh kelompok kriminal bersenjata saat membangun jembatan di Kali Yigi dan Aurak, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua pada 2 Desember 2018. Kepala Bidang Humas Polda Papua, Komisaris Besar Ahmad Musthofa menyatakan sebanyak 31 orang meninggal dunia dalam penyerangan itu. Sementara Corporate Secretary PT Istaka Karya Yudi Kristanto, menyebutkan terdapat 16 pekerja yang tewas.
M YUSUF MANURUNG