Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Istaka Karya Pailit, Ini Daftar BUMN Lainnya yang Bangkrut

Selain Istaka Karya, terdapat sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang sudah lama tidak beroperasi dan dinyatakan pailit atau bangkrut.

20 Juli 2022 | 16.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung Istaka Karya. Google

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Istaka Karya (Persero) pada 15 Juli 2022 lalu telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejak putusan homologasi pada 2013, perusahaan pelat merah di bidang konstruksi tersebut tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Pada tahun 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp 1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp 570 miliar. Sedangkan total aset perusahaan tersebut senilai Rp 514 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Istaka Karya, terdapat sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang sudah lama tidak beroperasi dan dinyatakan pailit atau bangkrut. Berikut daftarnya:

PT Istaka Karya (Persero)

PT Istaka Karya (Persero) adalah perusahaan jasa konstruksi yang telah beroperasi sejak 1979 dengan nama PT Indonesia Consortium of Construction Industries (ICCI). Perusahaan itu sebelumnya telah masuk ke dalam daftar BUMN yang akan dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada Mei lalu.

Kemudian pada 15 Juli 2022, tim kurator resmi mengumumkan bahwa Istaka Karya pailit atau bangkrut.

PT Industri Gelas (Persero)

PT Industri Gelas (Persero) atau disingkat Iglas adalah produsen kemasan gelas, khususnya botol. Sejak tahun 2015, perusahaan tersebut berhenti berproduksi lantaran sepinya orderan. Tak hanya itu, kondisi perseroan juga diperburuk akibat kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama Iglas Daniel Sunarya.

PT Industri Sandang Nusantara

Adapun PT Industri Sandang Nusantara (ISN) merupakan perusahaan tekstil milik pemerintah. ISN merupakan penghasil benang tenun, karung, dan karung plastik. Sejak tahun 2018 lalu, ISN telah berhenti beroperasi

PT Kertas Kraft Aceh (KKA)

PT Kertas Kraft Aceh (KKA) berhenti beroperasi sejak tahun 2007 karena kesulitan mendapat bahan baku. Produsen kertas pembungkus semen ini punya pabrik dengan kapasitas terpasang 135.000 ton per tahun yang zona industri Lhokseumawe, Aceh Utara.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi tercatat pernah memiliki kenangan khusus dengan KKA. Ia sempat bekerja di KKA saat dirinya merantau ke Aceh.

Selanjutnya: Bagaimana nasib karyawan Istaka Karya?

PT Merpati Nusantara Airlines

PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit setelah perjanjian homologasinya dicabut melalui putusan pengadilan pada 2 Juni 2022. Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan Merpati Air memang termasuk dalam tujuh perusahaan BUMN yang akan dibubarkan. "Kan daripada kita zalim terhadap pekerja yang terkatung-katung, nah lebih baik diselesaikan," ujarnya di gedung DPR, 7 Juni 2022.

Ia menjelaskan masih ada aset-aset yang Merpati Air yang dapat dimanfaatkan. Misalnya, fasilitas maintenance. Menurut dia, aset itu bisa dialihkan ke maskapai BUMN lain, seperti Garuda Indonesia atau Pelita Air. Proses sinergi aset itu sudah ditugaskan kepada PT Danareksa (Persero) dan PPA.

Erick sebelumnya juga menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan pembubaran tiga perusahaan pelat merah yang sudah tidak beroperasi dalam waktu lama yaitu Iglas, ISN, dan KKA. Pembubaran ini telah diselesaikan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA Yadi Jaya Ruchandi sebelumnya menyatakan menghormati putusan pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, kata Yadi, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan.

Yadi berujar pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan.

Menurut Yadi, kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya. “Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung." 

BISNIS | RIANI SANUSI PUTRI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus