Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Istaka Karya (Persero) Sigit Winarto blak-blakan menjelaskan nasib proyek-proyek yang masih ditangani perusahaan usai ditetapkan pailit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, kata Sigit, pihaknya sedang berdiskusi dengan kurator untuk menentukan nasib proyek yang sedang berjalan. Diskusi ini dilakukan untuk menentukan kelanjutannya proyek tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika bisa dilanjutkan secara mandiri dan mendapat laba yang baik, menurut Sigit, maka nantinya proyek tersebut akan tetap berjalan atas izin pemilik proyek. Istaka Karya juga diminta menyampaikan kajian ke pihak kurator untuk nantinya diajukan kepada pemilik proyek untuk mendapatkan persetujuan.
“Tentu saja kami eks manajemen Istaka punya keinginan menyelesaikan proyek-proyek tersebut dengan ending yang baik bagi semua pihak,” tuturnya ketika dihubungi, Selasa, 19 Juli 2022.
Adapun Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto menjelaskan bahwa kurator akan menjadi pihak yang akan mengevaluasi dan menganalisa proyek, apakah masih menguntungkan atau merugikan.
Bila proyek dinilai masih menguntungkan, kata Yudi, akan tetap dilanjutkan oleh manajemen Istaka Karya. Sebaliknya, jika untuk proyek dianggap tidak menguntungkan, akan diputus kontrak.
Selanjutnya: Kementerian BUMN tanggapi soal nasib karyawan Istaka Karya.
“Terkait dengan proyek yang menguntungkan boedel pailit (harta pailit), maka pekerjaan akan dilanjutkan dengan catatan apabila mendapat persetujuan dari pemilik proyek,” ucap Yudi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.
Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan kelanjutan pembayaran kewajiban Istaka Karya sangat bergantung pada keputusan pengadilan dan kuratornya. Namun begitu, Kementerian BUMN tidak akan membiarkan para bekas karyawannya terlantar.
"Semua itu bergantung keputusan pengadilan dan kurator, soal karyawan dan sebagainya, ini kita tunggu keputusan dari kuratornya. Ada juga karyawan yang kita serap di BUMN-BUMN sejenis yang memang dibutuhkan," kata Arya lebih lanjut soal nasib karyawan Istaka Karya tersebut.
BISNIS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.