Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jaksa tak bernafsu

Kejaksaan digugat ke praperadilan karena menghentikan penuntutan. padahal BAP polisi sudah lengkap.

4 Juni 1994 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

EKO Kinaryanto, pedagang emas di Pasar Mlonggo, Jepara, kini merasa lega. Sebab, ia berhasil membawa "saingannya", Harry Sugiarto, ke meja hijau. Harry, pedagang emas di lokasi yang sama, dituduh menjadi dalang perampokan atas diri Eko dan istrinya, Elnawati. Tadinya, kasus ini sempat didiamkan Kejaksaan Negeri Jepara. Namun, Eko ternyata gesit dan tahu lubang hukum. Ia menggugat Kejaksaan Negeri Jepara ke praperadilan. Dan hakim di Pengadilan Negeri Jepara, lewat sidang praperadilan pertengahan Mei lalu, menerima gugatan Eko. Ini berarti, penghentian penuntutan atas Harry tidak sah. "Persyaratan bukti minimum sudah terpenuhi," kata Hakim Chudari, menunjuk adanya dua orang saksi serta surat-surat keterangan yang mendukung keterlibatan Harry. Kejaksaan Negeri diminta secepatnya melimpahkan perkara pidana atas Harry Sugiarto ke PN setempat. Perampokan itu terjadi 11 Maret 1992, ketika Eko dan Elnawati, yang sedang melintas di Jembatan Mambak, Kecamatan Mlonggo, dicegat oleh Iksan Bagus Purnomo, Nasirun, Bambang Kusaini, Rokhani, dan Aris. Jam tangan Eko, dua untai kalung, dan uang sebanyak Rp 7 juta dibawa kabur kawanan perampok ini. Eko sempat pula menderita luka bacok di kepala. Ternyata tak sulit membekuk kelima perampok itu. Dan dalam sidang 20 Agustus 1992 lalu, Iksan, Nasirun, dan Bambang diganjar tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka lainnya, Rokhani dan Aris, masing-masing diganjar penjara dua dan tiga tahun. Dalam persidangan terungkap bahwa kelimanya hanya orang suruhan. Dalangnya, menurut Iksan, adalah Harry Sugiarto. Konon, terjadi persaingan bisnis antara Harry dan Eko. Toko emas Semar Kembar milik Eko rupanya cukup laris, sementara toko Kendi milik Harry sepi-sepi saja. Maka, Harry, seperti pengakuan Iksan dalam persidangan, minta bantuan Ipung "menggoyang" Eko. Rupanya, Ipung, yang tak berani turun tangan, mengontak Iksan agar mau membantu. Dua hari sebelum perampokan, Ipung mempertemukan Iksan dengan Harry, yang kemudian menyiapkan mobil Suzuki Carry dan sopir untuk membantu komplotan Iksan melarikan diri. Kisah itu diungkap juga oleh Kepolisian Wilayah Pati. Dalam proses penyidikan atas Harry, saksi Iksan dan Ipung menegaskan peran Harry sebagai otak perampokan. Keterangan saksi Gunawan dan Mayor Pol. Drs. Hendrawan, perwira Kepolisian Wilayah Pati, makin memperkuat perlunya Harry diajukan ke pengadilan. Berita acara pemeriksaan (BAP) tertanggal 3 Juni 1992 atas Harry segera dilimpahkan oleh polisi kepada Kejaksaan Negeri Jepara. Entah kenapa Kejaksaan Negeri Jepara mengendapkan BAP dari polisi ini. Setelah kasus mengambang lama, malah keluar surat penetapan penghentian perkara, 18 April 1994. "Itu merugikan klien kami," kata Haris Heno Mayani, penasihat hukum Eko. Tapi, menurut Jaksa Purwanto, yang mewakili Kejaksaan Negeri Jepara, Harry memang tak bisa diajukan ke pengadilan karena berkas perkara tidak lengkap. "Kami menghentikan penuntutan karena belum cukup bukti. Mobil Carry dan sopirnya belum ditemukan," kata Purwanto. Menurut jaksa, keterangan Iksan dan Ipung perlu diragukan mengingat reputasi keduanya sebagai residivis yang berkali-kali masuk penjara. Lagi pula, menurut dua pegawai Harry, Jumadi dan Asmanah, Harry berada di rumahnya menyepuh emas selama tiga hari -- dua hari sebelum perampokan sampai saat perampokan berlangsung. Jadi, penghentian penuntutan itu sah. "Kami tidak puas dengan putusan hakim praperadilan. Kami naik banding," kata Purwanto. Sebenarnya, menurut seorang pengamat hukum, perkara ini bisa dibawa ke pengadilan karena keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah. Dan kalau jaksa menemukan saksi yang meringankan, itu bisa diajukan ke sidang. Memang ini agak aneh: justru jaksa yang tak bernafsu.liston P. Siregar dan Bandelan Amarudin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum