Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jika Jaksa merekayasa BAP

Dagelan hukum terjadi di medan. seorang oknum jaksa membuat berita acara pemeriksaan palsu untuk menyeret dua terdakwa korupsi.

4 Juni 1994 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LAGI-LAGI instansi kejaksaan kena sorot. Kali ini terjadi di Medan, Sumatera Utara. Jaksa Hasnal Efendy, yang menangani kasus korupsi terdakwa suami-istri Jaimar Sibuea dan Tianggur Hutahaean, gagal menghadirkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang asli. Belakangan diketahui, BAP yang dijadikan dasar tuduhan ternyata palsu. Sungguh fatal akibatnya. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Nyonya Netty Barus, yang menyidangkan kasus itu, akhirnya menjatuhkan putusan bebas untuk kedua terdakwa. Putusan yang dibacakan Selasa dua pekan lalu itu menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Jaksa Hasnal Efendy tampaknya terpukul dan, konon, mengajukan permohonan pensiun muda. Kini, pengacara terdakwa, Sabam Siburian, mengancam akan memperkarakan Jaksa Hasnal karena telah menyengsarakan kliennya dengan merekayasa surat dakwaan dan membuat BAP palsu. Hasnal sendiri dikabarkan menghilang. Menurut Sabam, Hasnal sempat menelepon dirinya pekan lalu. "Tolonglah, jangan sampai saya diadukan, sebab bisa hancur keluarga saya," begitu kata Sabam mengutip permohonan Hasnal. Jaimar dan Tianggur diadili sejak awal Januari lalu. Jaimar adalah bendahara STM Negeri II Medan, sedangkan istrinya, Tianggur, menjabat direktris UD Bintang. Perusahaan ini pemasok alat kantor dan bahan praktek keperluan Balai Latihan Pendidikan Teknik (BLPT) Medan. Jaksa Hasnal mendakwa pasangan ini melakukan korupsi Rp 79 juta dalam pengadaan barang di BLPT Medan. Barang-barang tersebut tidak diserahkan terdakwa sehingga UD Bintang mendapat pembayaran fiktif dari tahun anggaran 1987 sampai 1989. Jaksa Hasnal melampirkan satu bundel BAP sebagai dasar penyusunan dakwaan, yang berisi keterangan 20 orang saksi. Selain suami-istri itu, diseret pula Ir. Maudin Sitorus (kepala BLPT) dan Norman Tarigan (bendahara BLPT), yang diberkaskan terpisah. Semula, Sabam Siburian, pembela pasangan suami-istri itu, dalam eksepsinya menyebutkan dakwaan jaksa kabur. Tidak jelas kliennya itu didakwa sebagai apa. Sebab, selaku bendahara STM Negeri II, Jaimar tak ada kaitannya dengan BLPT. Lagi pula, UD Bintang pun sudah menyerahkan seluruh pesanan. Eksepsi pembela mula-mula ditolak majelis hakim. Tapi Sabam -- yang mencium kejanggalan sejak awal -- melakukan investigasi terhadap saksi yang terdapat dalam BAP. Mengejutkan, ternyata para saksi itu mengaku hanya dimintai kesaksiannya untuk perkara Maudin Sitorus dan Norman Tarigan, bukan untuk terdakwa suami-istri Jaimar. Dari situlah Sabam lantas menyimak lagi BAP. Ia baru sadar, ternyata BAP yang diterima cuma fotokopian. Yang mengherankan, di sana-sini terdapat coretan Tipp-Ex (penghapus tulisan) tanpa diberi paraf sebagaimana lazimnya sebuah ralat resmi. Belakangan diketahui bahwa tanda Tipp-Ex itu, menurut Sabam, adalah nama terdakwa Maudin dan Norman yang dihapus untuk diganti dengan nama Jaimar dan istrinya. Sabam protes dan minta BAP asli dihadirkan. Tak cuma di situ, lewat suratnya tanggal 25 April 1994, ia mengadukan soal BAP palsu itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan tembusan Kejaksaan Agung. Ternyata hakim pun kemudian baru menyadari kecolongan soal BAP. Jaksa Hasnal diminta menghadirkan BAP asli. Mulanya, jaksa menyebutkan BAP asli disimpan di Kejaksaan Tinggi. Tapi pada sidang berikutnya (sidang ke-6 sampai ke-11), Hasnal tak lagi hadir. Alasannya, sakit. Ia pun diganti oleh jaksa pengganti. Jaksa pengganti, M. Jafar Saleh, pada sidang ke-11 akhirnya menyerah, dan berterus terang bahwa pihaknya tak bisa menghadirkan BAP asli. Karena itulah Hakim Netty Barus menjatuhkan putusan membatalkan dakwaan jaksa. Maka, terkuaklah berita tentang adanya BAP palsu. Instansi kejaksaan menjadi gunjingan. Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Djazuli Bachar, yang dihubungi TEMPO, enggan berkomentar soal ini. Tapi Jafar Saleh mengaku terus terang, ia pun baru tahu bahwa BAP itu palsu. "BAP yang asli memang tidak ada, jadi apa yang harus dihadirkan?" kata Jafar. Kejaksaan Tinggi kaget juga ada BAP palsu. Menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Abdul Rahem Akaf, pihaknya kini sedang meneliti latar belakang hal itu. Jika benar terbukti ada pemalsuan BAP, katanya, yang terlibat akan ditindak tegas. Jaksa Hasnal tak lagi berada di rumahnya, di Pasar Merah, Medan. Menurut istrinya, sejak keluar surat pensiun, Hasnal pindah dan berkebun di Labuhanbatu (sekitar 200 km dari Medan) - tanpa mau menyebut desanya. Tapi apa motivasi semua itu? Menurut penyelidikan Sabam, diseretnya Jaimar dan Tianggur ke pengadilan hanya rekayasa jaksa yang melakukan kolusi dengan oknum BLPT dan pesaing UD Bintang. "Ada kesan mau menjatuhkan UD Bintang, dan kemudian memasukkan rekanan baru menggantikan Bintang," tuduh Sabam.Aries Margono dan Sarluhut Napitupulu (Medan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum