Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pesinetron Jeff Smith dipergoki mengonsumsi dan membeli narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide atau LSD sebanyak 50 lembar. Pemain sinetron yang baru bebas dari penjara pada 14 September 2021 itu kembali ditangkap di rumahnya di Depok, Rabu, 8 Desember.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, Jeff Smith mengaku sudah memakai 48 lembar LSD dari 50 lembar yang dibelinya. “Satu hari itu empat lembar LSD,” kata Zulpan di kantornya pada Kamis, 9 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat penangkapan, tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hanya menemukan dua lembar LSD di rumah Jeff Smith.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
LSD adalah jenis narkoba berbentuk lembaran seperti kertas yang cara penggunaannya ditempel di lidah. Zulpan mengatakan bahwa efek yang timbul dari pemakaian LSD hampir sama dengan narkotika jenis sabu, yaitu berhalusinasi.Jeff Smith dihadirkan dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 19 April 2021. Rencananya, Polda Metro Jaya akan menggelar rilis terkait penangkapan Jeff Smith pada Kamis pagi, 9 Desember 2021. TEMPO/Nurdiansah
Bahkan, saat penangkapan, Jeff Smith disebut tengah berada di bawah pengaruh barang haram tersebut. Hal itu, kata Zulpan, dilihat dari Jeff Smith yang nampak berhalusinasi saat tengah menjalani pemeriksaan awal.
Penyidik memiliki waktu 3x24 jam untuk menentukan status pemain sinetron itu. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait jaringan pemasok dan sebagainya,” ujarnya.
Jeff Smith suadh dua kali ditangkap karena narkoba. Sebelumnya pada 15 April 2021, dia masuk bui lantaran mengonsumsi ganja bersama seorang rekan kerjanya di Jagakarsa, Jakarta Selatan oleh tim dari Polres Metro Jakarta Barat.
Pada kasus itu, Jeff Smith divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia baru bebas pada 14 September lalu.