Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setiap tahun, dunia hiburan Indonesia selalu membawa kabar bahwa beberapa artis terjerat kasus narkoba yang membawa mereka merasakan dinginnya jeruji besi atau hanya menjalani rehabilitasi saja. Banyak dari mereka yang belum jera atas hukumannya sehingga dikonsumsi kembali narkoba tersebut. Akibatnya, pemberitaan artis mengonsumsi narkoba menjadi makanan pokok setiap tahunnya untuk media Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut terdapat 5 artis yang pernah terungkap mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Ridho Rhoma
Pada 2017, petugas Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) berhasil mengamankan musisi Ridho Rhoma atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,7 gram. Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Suhermanto menjelaskan bahwa petugas mengamankan putra penyanyi "Raja Dangdut" Rhoma Irama di salah satu hotel kawasan Pesing Jakarta Barat pada malam hari.
Masih belum jera, empat tahun kemudian, Ridho kembali tertangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta, seperti dilansir antaranews.
2. Revaldo
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap kembali aktor Fifaldi Surya Permana atau Revaldo atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini menjadi ketiga kalinya penangkapan Aldo atas kasus narkoba. Sebelumnya, ia tercatat sudah dua kali masuk penjara karena narkoba.
Pada April 2006, Aldo ditangkap karena kepemilikan sabu-sabu dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan. Lalu, pada pertengahan Juli 2010, ia ditangkap atas kasus narkoba dengan sabu-sabu 50 gram. Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun telah menjatuhi hukuman 7 tahun penjara pada 5 April 2011 sampai 5 September 2015.
3. Roy Marten
Mengutip p2k.utn.ac.id, pada 2 Februari 2006, sekitar pukul 16.00, Roy diduga lantaran membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 gram di sebuah rumah di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menjatuhi vonis 9 bulan subsider 3 bulan kepada Roy. Lalu, sesudah mendapat remisi, Roy keluar dari penjara pada 1 Oktober 2006.
Meskipun mengaku kapok dan tidak mau merasakan lagi dinginnya bui karena mengonsumsi narkoba, tetapi ayah Gading Marten ini pada 13 November 2007 kembali terciduk di Hotel Novotel Surabaya karena dugaan mengonsumsi sabu-sabu dengan tiga temannya. Polisi menemukan barang bukti berupa 1 gram sabu-sabu disertai seperangkat alat hisap dan sisa di aluminium foil SS 0,5 ons. Roy pundivonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
4. Polo
Polo dua kali berurusan dengan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada tahun yang berbeda, yakni 2000 dan 2004. Pertama ia ditangkap petugas kepolisian karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,5 gram. Dalam proses persidangan, dagelan yang kondang berkat tergabung dalam grup Srimulat ini dinyatakan bersalah. Ia diganjar hukuman 7 bulan penjara.
Meski di dalam penjara, kecanduan Polo terhadap narkoba makin menjadi-jadi. Ia masih berupaya mendapatkan barang haram itu dengan berbagai cara. Selama di bui, Polo berterus terang, terus mengkonsumsi narkoba.
“Dulu untuk mendapatkan barang tidak semudah sekarang. Saat ini pengedar ada di mana-mana. Di dalam lapas, barang (narkoba) tersedia dan selalu ada. Jadinya saya ikut makai,” kata Polo saat dihubungi Rabu, 10 April 2019.
5. Jeff Smith
Pesinetron Jeff Smith ditangkap dua kali atas kasus narkoba pada tahun yang sama. Pertama ia ditangkap pada 15 April 2021 karena mengkonsumsi ganja. Setelah bebas dari penjara pada September, Jeff Smith kembali tertangkap pada 8 Desember 2021 dengan kasus yang sama namun Jeff Smith menggunakan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide atau LSD.
RACHEL FARAHDIBA R
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.