Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jejak Kasus Altaf di Pembunuhan Mahasiswa: Dari Hukuman Mati Hingga Vonis Seumur Hidup

Altafasalya Ardnika Basya, atau yang lebih dikenal sebagai Altaf, menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan masyarakat, khususnya komunitas akademik UI.

14 Juni 2024 | 20.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya, terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Naufal Zidan, telah menyita perhatian publik sejak peristiwa tragis itu terungkap. Altafasalya Ardnika Basya, atau yang lebih dikenal sebagai Altaf (23 tahun), menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan masyarakat, khususnya komunitas akademik UI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 4 Agustus 2023, jasad Muhammad Naufal Zidan, mahasiswa Jurusan Sastra Rusia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia, ditemukan di kamar kosnya di Kos Apik Zire, Jalan Palakali Raya, Depok. Naufal, yang berusia 19 tahun, ditemukan tewas dengan luka tusuk dan tubuhnya terbungkus dalam plastik sampah. Pembunuhan ini terungkap setelah penyelidikan yang mengarah kepada Altaf, seorang senior di kampus yang juga terdaftar di Fakultas Ilmu Budaya, UI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pengakuannya, Altaf menyatakan bahwa pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh masalah utang yang menjeratnya akibat kerugian dalam investasi kripto. Perselisihan finansial antara Altaf dan Naufal, yang pada awalnya hanya bersifat pribadi, berubah menjadi tragedi berdarah ketika Altaf memutuskan untuk mengakhiri hidup juniornya itu.

Proses hukum terhadap Altaf mencapai puncaknya pada 13 Maret 2024, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok, Alfa Dera, menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Alfa Dera bersama JPU Putri Dwi Astrini menegaskan bahwa Altaf telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

Menurut Alfa Dera, sejumlah pertimbangan memberatkan yang mendasari tuntutan hukuman mati ini adalah tindakan keji Altaf yang mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, khususnya kedua orang tua Naufal. Selain itu, perbuatan Altaf dianggap sangat keji, di luar batas perikemanusiaan, serta meresahkan masyarakat. Tidak ada satu pun faktor yang dianggap meringankan dalam kasus ini, dan Altaf tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.

Pada 2 Mei 2024, majelis hakim yang diketuai Anak Agung Niko Brama Putra bersama anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Yulia Marhaena menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Altaf. Meskipun hukuman ini berat, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa vonis tersebut belum cukup memberikan efek pencegahan (deterrent effect) dan keadilan yang seimbang.

Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidillah, menyatakan bahwa vonis seumur hidup tidak mencerminkan keseimbangan keadilan antara masyarakat, pelaku, dan korban. Ia menyoroti fakta bahwa pembunuhan dilakukan di lingkungan lembaga pendidikan ternama dan dilakukan dengan cara yang sangat sadis, termasuk lebih dari 25 tusukan serta upaya menyembunyikan jenazah dalam kantong plastik.

Dengan pertimbangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk mengajukan banding dengan harapan bahwa vonis mati bisa dipertimbangkan kembali di tingkat banding. Jaksa berharap bahwa hukuman mati bagi Altaf bisa memberikan efek jera yang kuat, terutama untuk mencegah kejahatan serupa (pembunuhan) di masa depan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus