Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jemaah Ahmadiyah Bingung Polisi dan Pj Bupati Kuningan Larangan Jalsah Salanah

Jemaah Ahmadiyah Indonesia menyatakan bingung dengan pelarangan kegiatan Jalsah Salanah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.

6 Desember 2024 | 16.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jamaah Ahmadiyah beraktifitas di Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah, Sawangan Depok, Jawa Barat, Kamis 22 Oktober 2021. Pemkot Depok melakukan penyegelan Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok. Sebelumnya, masjid itu disegel oleh Satpol PP pada 23 Februari 2017. Penyegelan dilakukan setelah diputuskan bahwa kegiatan jamaah Ahmadiyah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Kuningan - Jemaah Ahmadiyah Indonesia menyatakan bingung dengan pelarangan kegiatan Jalsah Salanah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan. "Tahun lalu wakil bupati juga menyambut, pada 2023 lancar enggak ada masalah. Nah ini kenapa jadi masalah, " kata Buldan Burhanudin dari kehumasan JAI, Jumat, 6 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Buldan mengatakan tidak diberi ruang untuk melakukan negosiasi. "Katanya ini sudah enggak nego ini final tidak ada negosiasi lagi lalu dibatalkan," ujar Buldan di Desa Nanislor, Kabupaten Kuningan, pada Jumat, 6 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Padahal sebelum kegiatan akan dilaksanakan mereka juga sudah melakukan sosialisasi termasuk menyampaikan berapa jumlah yang akan datang," ucapnya. Bahkan, ujar Buldan, dari pemerintah daerah pun bersedia untuk datang dan memberikan sambutan di kegiatan tersebut. Namun ternyata kegiatan itu tiba-tiba dibatalkan.

Buldan menjelaskan Ahmadiyah merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan terdapat dalam berita acara negara sejak 1953. "Sampai sekarang, ampun tidak dibubarkan," ujar Buldan. Ini menunjukkan Ahmadiyah juga memiliki hak yang sama dengan masyarakat lain sebagai warga negara.

Mengenai surat keputusan bersama atau SKB yang menjadi landasan pelarangan kegiatan Jalsah Salanah di Desa Manislor, kata Buldan, yang mereka lakukan saat ini adalah kegiatan internal Ahmadiyah. "Kami melakukannya di rumah sendiri, di tanah sendiri, tidak di rumah orang lain, biaya juga biaya sendiri," ujar Buldan. 

Sementara itu, Firdaus Mubarik, jemaah Ahmadiyah asal Bogor, menyatakan kecewa dengan perlakuan polisi yang memblokade jalan masuk ke Desa Manislor. "Peserta dari luar kota ketika datang dalam kondisi malam hujan diturunkan paksa oleh polisi dan disuruh pulang, ini adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi," kata Firdaus. 

Sebagai peserta dan warga negara, Firdaus menyatakan sangat kecewa dengan tindakan polisi yang menakut-nakuti jemaah Ahmadiyah. "Kawan-kawan kami yang dari luar kota, mereka tidak diizinkan untuk istirahat, disuruh langsung pulang. Apa begini sikap negara kita terhadap warga negara yang ingin melaksanakan pertemuan keagamaan," tanya Firdaus.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus