Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jenderal Amerika & Celana Pendek

Jiung divonis 3 bulan penjara oleh pengadilan negeri yogyakarta, karena mengucapkan kata-kata penghinaan terhadap presiden ri. terdakwa tidak puas akan keputusan pengadilan dan naik banding. (krim)

16 Oktober 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SETELAH 12 kali sidang akhirnya Sugiarto alias Tan Gie Ing alias Jiung, 45 tahun, akhir Agustus lalu di Yogyakarta dihukum 3 bulan serta harus membayar ongkos perkara. Ini gara-gara liung sekitar Agustus 1972 mengucapkan kata-kata: "Untuk ketemu Presiden saya cukup dengan celana pendek. Saya ini jenderal Amerika, saya tidak takut pada siapapun dan saya punya tugas yang bisa memindahkan pejabat, baik ABRI maupun Sipil" (TEMPO 29 Nopember 1975). Jaksa Suhadi Muslam BA dalam tuntutannya pada sidang sebelumnya minta agar terdakwa Jiung dihukum 6 bulap segera masuk plus ongkos perkara. Menurut jaksa kata-kata penghinaan yang memerangkap terdakwa masuk pasal-pasal KUHP itu diucapkan terdakwa dengan nada sinis di hadapan tiga saksi: Abdul Gani Umar, Bambag Sutedjo alias Tan Toe Lai dan Ny/Bambang Sutedjo. Celana pendek, da hemat jaksa, bukanlah pakaian yang pantas dipakai untuk menemui pejabat, apalagi Presiden. "Kata-kata itu jelas merupakan suatu penghinaan, karena terdakwa tahu untuk menghadap Presiden tidak pantas pakai celana pendek", ucap jaksa. Jiung dalam pembelaannya membantah tuduhan tersebut. Ia sama sekali tak ada bermaksud menghina Presiden RI. Orang yang memang suka bercelana pendek ini mengatakan, para saksi sebenarnya sengaja dibiayai oleh Onggo Hartono untuk menjatuhkan Jiung. Waktu itu terdakwa dan Onggo mengadakan kongsi usaha Toto Koni Daerah Istimewa Yogyakarta. Dan dengan kejadian itu Onggo, menurut Jiung, ingin menghilangkan perhitungan rugi laba perkongsian mereka. Pengacara Jiung, Suwartini SH menyatakan bahwa keterangan para saksi yang bertentangan satu sama lainnya punya latarbelakang komersiil. Tapi majelis hakim yang dipimpin oleh Ny. Lamiah Sulyatno SH sepakat sudah bahwa Jiung bersalah. Memenuhi pasal 134 KUHP Jiung dengan sengaja telah melakukan penghinaan terhadap Presiden pada waktu tersebut di atas di rumah yang bersankutan di Jalan Brigjen Katamso 29 Yogyakarta. Menurut hakim, terdakwa dalam mengucapkan kata-kata penghinaan itu mengerti apa yang dimaksudkan dengan "Presiden" yang secara umum adalah Kepala Negara. Dasarnya, lanjut hakim, terdakwa dalam persidangan pernah mengatakan bahwa ia suatu waktu pernah bertemu dengan Presiden di Semarang. Selain itu menjawab Hakim Ketua terdakwa mengerti maksud kata "Presiden" secara umum sebagai Kepala Negara. Yang memberatkan terdakwa adalah bahwa ia dalam sidang selalu memperlihatkan kecongkakannya dan meremehkan orang lain. Terdakwa tidak puas atas keputusan ini dan minta banding.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus