Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Mensos Syaifullah Duga Banyak Yayasan Ilegal Beroperasi untuk Raup Keuntungan Pribadi

Buntut dari kasus kekerasan seksual di panti asuhan itu, Gus Ipul berencana segera menertibkan panti sosial ilegal yang enggan mengurus izin.

9 Oktober 2024 | 11.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang kerap disapa Gus Ipul menduga ada banyak yayasan berkedok panti asuhan dan panti sosial lain untuk meraup keuntungan pribadi. Salah satunya panti asuhan Darussalam An’Nur, Tangerang, yang tengah disorot karena pemilik yayasan maupun pengasuh mencabuli anak asuhnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Sosial (Kemensos), setidaknya ada tiga ribu lebih panti sosial yang tidak mengantongi izin. Kasus Panti Asuhan Darussalam An’Nur, kata Gus Ipul, harusnya menjadi momentum untuk pemerintah berbenah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebab, persoalan tersebut bukan sekadar masalah perizinan pendirian yayasan, tetapi juga menyelewengkan dana sumbangan dari masyarakat dan mengancam masa depan anak miskin dan yatim piatu.

“Masih banyak sekali (yang tidak terdaftar). Saya kira lebih banyak panti yang serupa dengan itu (Darussalam An’Nur),” ucap Gus Ipul kepada Tempo, Selasa, 08 Oktober 2024.

Dia juga membenarkan bahwa selama ini pengawasan dari pusat terkait penertiban yayasan atau panti sosial ilegal belum maksimal. Ditambah lagi regulasi yang belum sepenuhnya mengatur soal standarisasi pendirian yayasan atau panti sosial.

Gus Ipul berencana akan segera menertibkan panti sosial ilegal yang enggan mengurus izin tersebut.

“Kalau yang Darussalam An’Nur ini kan dia memang tidak mau (mengurus izin). Tadi ada ibu-ibu yang tinggal sekitar sana cerita, ada anaknya sekolah TK di sana, lalu mau masuk sekolah berikutnya susah karena dianggap tidak punya izin itu,” ungkapnya.

Dalam waktu cepat, Kemensos akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah kabupaten atau kota Tangerang serta daerah lain untuk menertibkan masalah panti asuhan ilegal tersebut.

“Tadi saya dapat info dari Pak Kapolres Tangerang itu ada 72 panti (yang terdaftar), tetapi yang terakreditasi (telah melewati tahap validasi dan standarisasi) hanya 17. Saya kira lebih lah kalau di Tangerang, tidak mungkin hanya 72 dengan jumlah penduduk besar begitu,” kata dia.

Pada saat ini, dua tersangka pencabulan dan tindak pidana pelecehan seksual serta kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Darussalam An'nur sudah ditahan yakni Sudirman, 49 tahun sebagai pemilik yayasan dan Yusuf Baktiar, 30, pengurus yayasan. Sedangkan satu pengasuh, yaitu Yandi Supriyadi, 28 tahun, ditetapkan buron atau DPO. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus