Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida, Rekaman CCTV Jadi Novum

Terpidana pembunuhan kasus kopi sianida, Jessica Wongso, resmi mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

9 Oktober 2024 | 16.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana pembunuhan kasus kopi sianida, Jessica Wongso, resmi mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi novum atau bukti baru untuk menunjang argumennya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembuhan terhadap Mirna di Olivier," kata Otto usai mendaftarkan PK di PN Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada medio 2016 silam, Wayan Mirna Salihin dan Jessica Wongso bertemu di Kafe Olivier di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Dalam persamuhan itu, Mirna meminum es kopi Vietnam yang diduga dicampur sianida oleh Jessica.

Otto menuding Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna, memiliki rekaman CCTV atau kamera pengawas di Cafe Olivier yang tidak pernah ditunjukkan di pengadilan. Hal ini diketahui dari wawancara Edi dengan Karni Ilyas di salah satu stasiun televisi. "Ada CCTV yang diambil dari Olivier dan tidak pernah diputar di dalam persidangan, sehingga menjadikan semua perkara ini menjadi absurd," tutur Otto.

Berarti, ujarnya, seluruh rangkaian CCTV itu sudah terpotong-potong. Sehingga tidak utuh lagi puzzle-nya. "Kalau ada umpamanya rekaman dari jam 6 sampai jam 6, ada yang hilang di dalamnya."

Kendati demikian, Otto melanjutkan, pihaknya beruntung karena mendapatkan rekaman CCTV tersebut. Inilah yang menjadi novum dalam permohonan PK Jessica Wongso. "Kami diberikan bukti ini secara resmi dan ini yang kemudian kami analisa," tutur Otto.

Kronologi Kasus Kopi Sianida

Menurut catatan Tempo, pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin terjadi pada 6 Januari 2016. Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).

Jessica datang lebih dahulu ke Kafe itu dari dua rekannya itu dan memesan tempat. Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.

Pelayan kafe mengantarkan minuman tersebut dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani. Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak.

Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang hingga dia tak sadarkan diri. Keluar buih putih dari mulut Mirna. Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mall tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.

Namun, nyawa Mirna tidak terselamatkan. Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.

Tiga hari setelah kematian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti meminta izin kepada ayahnya agar diautopsi. Namun, jenazah hanya diizinkan untuk diambil sampel dari bagian tubuhnya dan menemukan zat racun. Lalu, pada 10 Januari 2016, jenazah Mirna dimakamkan di Gunung Gadung, Bogor.

Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida dalam tubuh Mirna. Kandungan yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna. Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida.

Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Dia kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Dia dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara dalam kasus ini. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica pun tak berbuah hasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jessica.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus