Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Alasan Jessica Wongso Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida

Pengacara Jessica Wongso mengatakan ada bagian rekaman kamera pengawas di Olivier saat kejadian yang hilang.

9 Oktober 2024 | 19.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terpidana pembunuhan kasus kopi sianida Otto Hasibuan mengungkapkan, mengapa kliennya Jessica Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK). Menurut Otto, ada dua alasan yang melatarbelakangi PK tersebut.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pertama, ada novum (bukti baru). Kedua, ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini," kata Otto kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Novum yang diajukan adalah sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV atau kamera pengawas di tempat kejadian perkara (TKP). Adapun TKP yang dimaksud Otto adalah Kafe Olivier di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Otto menuturkan ada bagian rekaman kamera pengawas di Olivier saat kejadian kematian Wayan Mirna Salihin yang hilang. "Ada CCTV yang diambil dari Olivier dan tidak pernah diputar di dalam persidangan, sehingga menjadikan semua perkara ini menjadi absurd."

Kendati demikian, ia menyebut pihaknya beruntung karena mendapatkan rekaman CCTV tersebut. "Kami diberikan bukti ini secara resmi dan ini yang kemudian kami analisa," tutur Otto.

"Selain novum, tadi kami juga mengajukan alasan karena kekeliruan hakim," katanya. "Karena hanya dalam kasus Jessica inilah dia dituduh bersalah melakukan pembunuhan dengan racun, tanpa korbannya diautopsi." 

Menurut Otto, semua perkara pembunuhan di Indonesia pasti membutuhkan autopsi. Ia pun mencontohkan perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Barat oleh Ferdy Sambo, serta kasus Vina Cirebon. 

"Ketika Jessica dituduh melakukan pembunuhan, Mirna dibawa ke rumah sakit, kemudian dokter memeriksa cairan di lambungnya, 70 menit setelah meninggal ternyata hasilnya negatif sianida," ujar Otto.

Tiga hari kemudian setelah Mirna diformalin dan akan dikubur, lanjutnya, lambung korban kembali diperiksa. Hasilnya, ditemukan sianida 0,2 miligram. "Pertanyaannya, mungkinkah dari tiada menjadi ada, apalagi orangnya sudah mati?" 

Selain itu, Otto menyebut ada juga bukti jumlah sisa kopi yang dicek Mabes Polri. Menurutnya, jumlah sisa kopi yang dicek kepolisian tidak cocok. 

"Kami ada hitung-hitungannya dan kami sudah membeli gelas yang sama dengan itu. Kami bisa membuktikan itu nanti bahwa itu melebihi," ujar Otto. 

Kronologi Kasus Kopi Sianida

Menurut catatan Tempo, pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin terjadi pada 6 Januari 2016. Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier.

Jessica datang lebih dahulu ke Kafe itu dari dua rekannya itu dan memesan tempat. Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.

Pelayan kafe mengantarkan minuman tersebut dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani. Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak.

Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang hingga dia tak sadarkan diri. Keluar buih putih dari mulut Mirna. Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mall tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.

Namun, nyawa Mirna tidak terselamatkan. Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.  

Tiga hari setelah kematian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti meminta izin kepada ayahnya agar diautopsi. Namun, jenazah hanya diizinkan untuk diambil sampel dari bagian tubuhnya dan menemukan zat racun. Lalu, pada 10 Januari 2016, jenazah Mirna dimakamkan di Gunung Gadung, Bogor.

Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida dalam tubuh Mirna. Kandungan yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna. Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida.

Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Dia kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Dia dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara dalam kasus ini. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica pun tak berbuah hasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jessica.

Pilihan Editor: Puluhan Hakim Curhat ke Komisi Yudisial soal Kesejahteraan Mereka, Sampaikan 7 Tuntutan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus