Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Johanis Tanak Terpilih Kembali Jadi Pimpinan KPK 2024-2029

Johanis Tanak terpilih kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode 2024-2029 dalam voting yang digelar hari ini.

21 November 2024 | 15.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Johanis Tanak terpilih kembali menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk periode 2024-2029. Tanak terpilih secara voting oleh anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada hari ini, Kamis, 21 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Tanak, Komisi III DPR RI juga telah memilih empat pimpinan KPK lainnya. Adapun keempat pimpinan KPK itu adalah Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono. Sementara Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemilihan pimpinan KPK ini dilakukan setelah Komisi III menggelar fit and proper test terhadap 10 calon pimpinan (capim) KPK dan calon anggota dewan pengawas (dewas) sejak Senin, 18 November.

Sepuluh capim KPK yang lolos sampai tahapan fit and proper test, yaitu Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti, dan Setyo Budiyanto. 

Tiadakan OTT

Saat mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan pada Selasa, 19 November 2024, Tanak menyatakan akan meniadakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bila dia terpilih menjadi pimpinan KPK.

"OTT enggak tepat. Saya sudah sampaikan dengan teman-teman (pimpinan KPK)," ujar Komisioner KPK periode 2019-2024 itu.

Meski tidak tepat dilakukan, Tanak menilai, mayoritas pimpinan KPK masih menyetujui agar OTT dilakukan.

"Seandainya saya bisa jadi ketua, saya tutup, close, karena itu enggak sesuai KUHAP."

Perjalanan karier

Tanak memulai kariernya sebagai pegawai di bidang pidana khusus Kejaksaan Agung RI (Kejagung) pada 1989. Pada 1994, ia diangkat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum di Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tiga tahun berikutnya, ia diangkat menjadi kepala seksi Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Tun Jamdatun) di Kejagung RI.

Sejak itu, karier Tanak terus naik hingga diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di Karawang, Jawa Barat, pada 2008. Enam tahun kemudian, ia juga diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Palu.

Pada 2015, ia kembali ke Kejaksaan Agung dengan jabatan Direktur Tata Usaha Negara Jamdatun. Pada 2019, Tanak diangkat menjadi Direktur B Intelijen Jaksa Agung Muda Intelijen atau Jamintel Kejagung. Setahun kemudian, ia kembali menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Jambi. 

Karier terakhirnya di Kejagung adalah sebagai Pejabat Fungsional Jaksa Jamdatun pada 2021 dan kemudian terpilih sebagai Wakil Ketua KPK pada 2022 untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri karena skandal dugaan gratifikasi dari PT Pertamina.

Harta Kekayaan

Merujuk laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Johanis Tanak memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 11 miliar yang dilaporkan per 31 Desember 2023 sebagai Wakil Ketua KPK, dengan rincian sebagai berikut:

- Empat tanah dan bangunan senilai Rp 5.964.200.000 yang berlokasi di Karawang dan Jakarta Timur;

- Alat Transportasi Dan Mesin senilai Rp 685.000.000 yang terdiri atas mobil Toyota Corolla Sedan tahun 1997, mobil Willys Universal CJ 7 tahun 1980, mobil Honda CRZ Sedan tahun 2013, dan motor KTM 350 CC tahun 2013;

- Harta bergerak lainnya sebesar Rp 139.000.000;

- Kas dan setara kas senilai Rp 4.423.350.499.

Jika ditotal, maka jumlah harta kekayaan yang dimiliki Johanis Tanak mencapai Rp 11.211.550.499.

NANDITO PUTRA | NI MADE SUKMASARI | AMELIA RAHIMA SARI | BAGUS PRIBADI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus