Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kejagung Dalami Temuan Uang Rp 5,5 Miliar di Rumah Ali Muhtarom

Kejagung bakal menelisik uang Rp 5,5 miliar di rumah tersangka suap Ali Muhtarom apakah bagian dari suap atau tabungan pribadi.

24 April 2025 | 12.30 WIB

Tangkapan layar video penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom di Jepara, 13 April 2025, menemukan uang dolar AS bernilai Rp 6 miliar di kolong kasur. (Kejagung/Tempo TV)
Perbesar
Tangkapan layar video penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom di Jepara, 13 April 2025, menemukan uang dolar AS bernilai Rp 6 miliar di kolong kasur. (Kejagung/Tempo TV)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal mendalami temuan uang senilai Rp 5,5 miliar yang ditemukan di rumah Ali Muhtarom, salah satu tersangka suap hakim untuk vonis lepas atau onslag perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan penyidik masih menelusuri asal-usul uang tersebut, apakah merupakan bagian dari uang suap yang belum digunakan atau hanya merupakan tabungan pribadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Itu juga yang mau didalami apakah itu merupakan aliran yang belum digunakan atau memang itu dari simpanan. Mungkin dari yang lain, ‘kan, kami belum tahu,” ucap Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 23 April 2025 seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penyitaan uang tunai yang ditemukan di bawah kasur di rumah hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah. Momen penggeledahan tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian dirilis oleh Kejaksaan. Dalam rekaman itu, penyidik terlihat memasuki sebuah kamar dan berusaha menggeledah bagian bawah tempat tidur.

Dengan bantuan seorang perempuan yang berada di lokasi, penyidik berhasil menemukan sebuah koper yang dibungkus dalam karung. Setelah koper itu dibuka, di dalamnya terdapat tumpukan uang dolar Amerika Serikat yang disimpan dalam dua kantong plastik.

“Ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana (Jepara), akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” kata Harli.

Dia menjelaskan penggeledahan dilakukan pada 13 April 2025 oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyidik kemudian menyita 3.600 lembar uang pecahan 100 dolar AS. Saat ini, uang tersebut telah diamankan di bank.

“Dalam bentuk mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok. Dengan mata uang asing dolar Amerika dengan pecahan 100 dolar. Setara Rp 5,5 miliar,” ujar Harli.

Penyidik Kejaksaan sebelumnya mengungkap bahwa Ali Muhtarom diduga menerima total suap sebesar Rp 6,5 miliar dalam perkara vonis lepas (ontslag) terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), atau yang lebih dikenal sebagai kasus korupsi minyak goreng.

Jaksa menjelaskan bahwa uang suap tersebut diberikan dalam dua tahap. Pada pemberian pertama, Ali menerima dana sebesar Rp 4,5 miliar dari eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta yang disebutkan akan dibagikan kepada dua hakim lainnya, yakni Djuyamto dan Agam Syarif Baharuddin.

Kendati demikian, belum ada informasi apakah pembagian uang itu benar-benar dilakukan secara merata. Selanjutnya, pada pemberian kedua, Ali menerima lagi uang suap sejumlah Rp 5 miliar. Jika ditotal, nilai suap dalam kasus ini mencapai Rp 60 miliar.

Selain Ali Muhtarom cs, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Panitera PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dua pengacara bernama Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta Muhammad Syafei selaku bagian legal Social Security dari Wilmar Group.

Antara dan Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus