Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Irjen Polisi Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Rabu, 11 September 2024 di Istana Negara, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eddy menggantikan Komjen Rycko Amelza Dahniel yang telah purna tugas sebagai anggota kepolisian sejak 14 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengangkatan Eddy berdasarkan surat keputusan presiden Nomor 124/PPA/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Tinggi Utama di BNPT. Jokowi mengambil sumpah jabatan Kepala BNPT.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD negara RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Eddy saat mengucap sumpah yang dipandu oleh Presiden Jokowi.
Eddy merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1990 berpengalaman dalam bidang Reserse. Jabatan terakhir jenderal polisi bintang 2 ini adalah Direktur Penegakan Hukum Kedeputian Bidang Penindakan & Pembinaan Kemampuan BNPT.
Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Jokowi diikuti para tamu undangan terbatas yang hadir. Di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Kemudian, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Agus Subiyanto.
Jabatan setingkat menteri
Melansir laman resmi BNPT, lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) ini melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan Menko Polhukam.
BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Pada awalnya, jabatan Kepala BNPT setingkat eselon I.a. Namun sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme, jabatan Kepala BNPT naik menjadi setingkat menteri.
BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Sebelumnya cikal bakal lembaga ini adalah Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT).
Adapun tugas BNPT sebagai berikut:
- Merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan Terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi;
- Mengoordinasikan antar penegak hukum dalam penanggulangan Terorisme;
- Merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan Terorisme di bidang kerja sama internasional;
- Menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan Terorisme;
- Menyelenggarakan koordinasi kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan Terorisme;
- Melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.
Andry Triyanto berkontribusi dalam penulisan artikel ini.