Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Inspektur Jenderal Polisi Eddy Hartono menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT. Eddy menggantikan Komisaris Jenderal Polisi Rycko Amelza Dahniel yang memasuki masa purna tugas sebagai anggota kepolisian sejak 14 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengangkatan Eddy berdasarkan surat keputusan presiden Nomor 124/PPA/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Tinggi Utama di BNPT. Jokowi mengambil sumpah jabatan Kepala BNPT saat pelantikan. "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD negara RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," ujar Eddy saat mengucap sumpah di Istana Negara pada Rabu, 11 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Inspektur Jenderal Eddy Hartono adalah perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1990. Dia mengawali kariernya di kepolisian sebagai penyidik Sub Direktorat V Siber Direktorat Tindak Pidana Eksus Badan Reserse Kriminal Polri pada 2008. Satu tahun kemudian, dia diangkat menjadi Kapolres Hulu Sungai Selatan Polda Kalimantan Selatan.
Perwira tinggi Polri bintang dua itu juga pernah menjabat Wakil Kepala Bidang Investigasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri tahun 2014. Tahun berikutnya, Eddy diamanahkan menjadi Kepala Densus 88 Polri.
Pada 2018 hingga 2021, Eddy berkecimpung di barisan BNPT Republik Indonesia. Jabatan pertamanya di lembaga penanggulangan terorisme sebagai Direktur Pembinaan Kemampuan Kedeputian Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT RI dan Direktur Penegakan Hukum Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT RI. Jabatan terakhir Eddy sebelum menjadi kepala BNPT sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK. I Sespim Lemdiklat Polri pada tahun 2021.
Daniel A.Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: