Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, memfasilitasi penyerahan restitusi terpindana kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi, yakni Purwanto dan M. Firman Subkhi, terhadap korban, Rabu, 4 Oktober 2023. Selain kepada Nurhadi, restitusi juga diberikan kepada korban lain berinisial MF.
Penyerahan restitusi dilakukan oleh dua istri terpidana, masing-masing nominalnya sebesar Rp 13.819.000 untuk Nurhadi dan Rp 21.650.000 untuk MF. Uang restitusi ditransfer melalui rekening BNI. Penyerahan restitusi dilakukan setelah kasus tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Besaran restitusi ini sesuai dengan keputusan pengadilan," kata jaksa fungsional Kejari Tanjung Perak Yulistianto Rabu 4 Oktober 2023.
Yulistianto menuturkan, setelah Purwanto dan Firman Subkhi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan pada Mei 2023, masih ada tanggungan yang harus dibayarkan pada korban. Baru pada awal Oktober kemarin keluarga terpidana menghubungi kejaksaan untuk membayarkan restitusi itu.
"Sehingga kami menghubungi pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sebegai, istilahnya penghubung korban, lalu kami kirim undangan agar datang ke Kejari Tanjung Perak untuk pelaksanaan serah terima restitusi," kata Yulistianto.
Tenaga Ahli LPSK, Rianto Wicaksono, mengapresiasi Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pengadilan Negeri Surabaya atas adanya restitusi itu. Ia berharap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis lainnya juga mengadopsi kasus Nurhadi di mana korban mendapatkan restitusi.
"Karena restitusi ini sejatinya merupakan hak korban tindak pidana," kata Rianto.
Ihwal pendampingan terhadap Nurhadi selanjutnya setelah kasusnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Rianto Wicaksono akan berkoordinasi dengan pimpinannya dan Nurhadi sendiri. "Tergantung perkembangan, ya. Kami menyerahkan ke Nurhadi dan pimpinan untuk memutuskan bagaimana tindak lanjutnya," ujar Rianto.
Nurhadi menuturkan penyerahan restitusi itu mengakhiri jalan panjang selama 2,5 tahun lebih mendapatkan keadilan atas kasus yang ia alami. Menurutnya kasus tersebut akhirnya tuntas berkat pengawalan intens yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), KontraS Surabaya, Lembaga Bantuan Hukum Lentera dan Lembaga Bantuan Hukum Surabaya.Mengenai besaran restitusi, Nurhadi mengatakan menerima karena telah diputuskan oleh pengadilan.
"Uang itu untuk mengganti alat komunikasi saya yang rusak serta data-data di dalamnya yang dihapus pelaku sehingga saya kesulitan bekerja," kata dia.
Ketua AJI Surabaya Eben Haezer mengatakan butuh energi konsisten untuk mengawal kasus kekerasan jurnalis yang dialami Nurhadi. Sejak ia mengalami tindak kekerasan pada awal Maret 2021, perjalanan proses hukumnya terus dikawal. Hingga pada Rabu, 12 Januari 2022 majelis hakim PN Surabaya memvonis dua terdakwa yang juga anggota polisi itu dengan hukuman 10 bulan penjara.
Atas vonis tersebut baik jaksa maupun terdakwa mengajukan banding. Dalam putusannya, pengadilan tingkat banding mengurangi hukuman terdakwa menjadi 8 bulan penjara. Terdakwa selanjutnya kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan kasasi tetap tak mengubah putusan tingkat banding.
"Intinya dukungan kawan-kawan koalisi, termasuk kawan-kawan jurnalis dalam mengawal kasus ini cukup besar. Kami paham harus melewati jalan panjang karena pelaku kekerasan pada Nurhadi adalah anggota polisi," ujar Eben.
Pilihan Editor: Kronologi Kekerasan Dialami Jurnalis Tempo Nurhadi dan 3 Kejanggalan Persidangan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini