Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Pungli di Rutan KPK, Eks Sekretaris MA Nurhadi Sering Didatangi Petugas Curhat Minta Uang

Bersaksi di sidang pungli di Rutan KPK, Nurhadi ungkap tradisi harus memberikan uang kepada petugas yang datang ke kamar.

24 September 2024 | 19.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (rutan KPK) yang kini menjadi terdakwa pungli di rutan KPK, Hengki, disebut sering meminta uang untuk keperluan pribadinya. Hal itu disampaikan eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, yang bersaksi alam sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nurhadi mengatakan ia sering didatangi oleh Hengki saat berada di dalam kamar tahanan. Hengki juga disebut sering curhat di dalam kamar tahanan Nurhadi dan kerap meminta sejumlah uang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yang sering masuk ke kamar (saya) itu Hengki. Dia sering curhat soal masalah pribadinya, seperti dia sedang bangun rumah, atapnya ada bocor, belum ada pintunya, lalu curhat istri sakit, anaknya, segala macam,” ucap Nurhadi saat memberikan kesaksian melalui telekonferensi.

Pungutan yang dilakukan petugas terhadap tahanan KPK itu terungkap setelah jaksa mencecar apakah ada pengeluaran lain yang harus dikeluarkan tahanan selain membayar uang bulanan dan sewa ‘botol’ (handphone). Nurhadi menyebut bila ada petugas rutan yang datang dan curhat ke tahanan itu biasanya tahanan memang harus memberikan uang.

“Bukan saya saja yang dicurhati itu. Yang lain juga memberikan uang, ya, kita mengikuti,” kata dia.

Nurhadi adalah mantan sekretaris MA. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Dalam perkara pungli di Rutan KPK ini, Nurhadi dihadirkan sebagai saksi untuk 15 terdakwa yang juga mantan pegawai rutan KPK. Mereka adalah: Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Pilihan Editor: Tiga Wanita Dalang Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban Sempat Takziah ke Rumah Korban

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus